Satgas dan Bansos Berantas Judi Online, Mungkin kah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juni 2024 13:02 WIB
Tampilan slot judi online (Foto: Istimewa)
Tampilan slot judi online (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaporkan pemblokiran atau pemutusan akses konten judi online yang telah dilakukan mencapai 1,91 juta konten sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pemblokiran 4.921 rekening yang terkait judi online. 

Maka pemerintah segera mengesahkan pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online atau Satgas Judi Online.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keberadaan satgas akan membantu dan mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia. 

Menurut Jokowi sapaannya, permasalahan judi online, tak sederhana karena bersifat transnasional atau lintas negara dan lintas wilayah hukum. Satgas nantinya akan mengambil alih seluruh koordinasi pemberantasan judi online.

Jokowi juga sebelumnya meminta masyarakat benar-benar menjauhi praktik judi secara langsung atau pun tren judi online. "Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang, itu ditabung atau dijadikan modal usaha," kata Jokowi dalam akun media sosial pribadinya di Instagram dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (15/6/2024).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merencanakan korban judi online akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosisal (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (bansos). 

Rencana ini merujuk pada tanggung jawab Kemenko PMK dalam penanganan keluarga miskin. Menurut Muhadjir, banyak korban judi online menjadi keluarga miskin baru. Hal ini secara tidak langsung harus dimasukkan ke dalam daftar DTKS atau penerima bansos.

"Kita sudah banyak sekali memberikan advokasi korban judi online ini, kalau misalnya kita memberikan masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos,"kata Muhadjir dikutip dari keterangannya di Kompleks Istana, Kamis (13/6/2024).