Pemberi Perintah Anggota Densus 88 Mata-matai Jampidsus hingga Bungkamnya TLKM

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 2 Juni 2024 10:40 WIB
Anggota Densus 88 AT Polri mengintai Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)
Anggota Densus 88 AT Polri mengintai Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bripda Iqbal Mustofa (IM) Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT) Polri memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sudah dikembalikan atau dipulangkan pascaditangkap pengawal Febrie pada beberapa waktu lalu, namun kasus ini masih menyisahkan banyak pertanyaan.

Mulai dari motif hingga ID Card Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia diduga milik Bripda Iqbal Mustofa dengan nama samaran Herjuna Raka Maheswara (IRM).

Motif memata-matai Jampidsus Febrie Adriansyah belum diungkap oleh Polri. Namun dari hasil pemeriksaan Kejagung ditemukan di dalam handphone Bripda Iqbal Mustofa ada profiling Jampidsus. Sementara dalam pemeriksaan di Polri, tidak ditemukan masalah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan anggota Densus 88 usai diperiksa Kejagung dijemput Paminal, kemudian diperiksa oleh Divisi Propam Polri. 

"Dari Divpropam kami mendapat informasi anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," katanya. 

Dalam perkembangan kasus ini, yang masih menjadi tanda tanya adala siapa yang memberi perintah kepada anggota Densus 88 itu. Apakah ada bosnya yang memerintah? belum ada jawaban resmi dari Polri. 

Apakah ada alasan dan ketakutan lain dari Polri mengungkap kasus ini secara terang? Itu juga tidak dapat dipastikan. 

Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra begitu disapa Monitorindonesia.com menyatakan, hal ini tentu membuat dan menjadi catatan tersendiri jika Kejagung dan Polri tidak mengklarifikasi secara terbuka dan objektif tentang apa sebab dan kenapa terjadi penguntitan Jampidsus itu.

Termasuk harus memberikan sanksi bagi yang menyalahgunakan kewenangannya akibat kepentingan atau keberpihakan atas sesuatu.

"Karena tidak mungkin anak buah di sebuah insitusi berani jika tidak ada yang menggerakkan dan memerintahkan. Akan  banyak yang tidak percaya jika oknum anggota Densus tersebut jadi pelaku tunggal, pasti ada pelaku intelektualnya kecuali kalau mau dijadikan "tumbal" atas nama memakai cap dan yang terpenting terlihat proses hukum di negara hukum," ungkap Azmi, Minggu (2/5/2024).

Kasus ini hingga saat ini masih ramai dan berseliweran di media sosial, mau tidak mau tentu membawa pengaruh apalagi ada bukti konkrit terkait sempat tertangkapnya anggota tersebut.

"Tentu itu harus dijawab tuntas oleh beliau-beliau sebab penanggung jawab komando insitusi penegak hukum  agar tidak menjadi "krisis tanggung jawab" dan terbentuknya opini liar masyarakat atas peristiwa ini," tandas Azmi.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa motif di balik kasus ini harus didalami. Apalagi ditemukan ID Card PT Telkom Indonesia itu. Apa hubungannya anggota Densus dengan perusahaan pelat merah itu?

"Apakah kepentingannya dalam kerangka penyidikan perkara terorisme atau motif lain. Ini yang harus diselidiki. Yang sangat mungkin motif pribadi atau kelompok. Jika kepentingannya untuk dinas, maka sebenarnya bisa dilakukan secara terbuka dan formal (resmi) dengan memanggil dan meminta keterangan dari Jaksa yang dikuntit," kata Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Monitorindonesia.com.

Berdasarkan informasi dari sumber bahwa Iqbal Mustofa kemungkinan besar adalah petugas yang di BKO ke perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kemungkinan besar Iqbal di BKO dampingi salah seorang bos Telkom,” kata sumber.

Bahkan salah sumber lain Monitorindonesia.com menyatakan bahwa Jampidsus Febrie Adriansyah saat malam itu diduga bertemu juga dengan salah satu petinggi PT Telkom Indonesia.

Pun, Abdul Fickar menduga, nampaknya ada kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus. "Maka dari itu, Kapolri harus memberi penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi didalam masyarakat," katanya.

Terkait ID Card BUMN itu, pihak Telkom masih bungkam. Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia Ririek Adriansyah hanya menyarankan Monitorindonesia.com menanyakan hal ini ke anak buahnya. Namun anak buahnya hingga saat ini belum memberikan keterangan.

Adapun penguntitan tersebut terjadi di sebuah restoran bernuansa Prancis di Jl. Cipete Raya No. 63, milik pengacara Don Ritto Amin dan kawannya Nurman Herin. Kepemilikan restoran dibawah payung PT Declan Kulinari Nusantara didapat dari AHU dan berdiri sejak 16/11/2022. 

Sementara Jaksa Febri memang sering menyambangi tempat makan yang menyajikan kuliner khas Prancis itu. Soal pemilik restoran itu, juga menjadi sorotan. Soalnya, dalam hastag pencarian Getcontact, muncul #Pak Don Pengacara Tlkm, #Pak Idon Pemilik Gc, #Pak Don Pt Prima
#Saya Don Ph Bdg, #Don Ritto/Advokat Jkt, #Idon Febri Jampidsus, #Pemilik Rumah Jl.wahyu.

Lalu, #Idon Staf Jampidsus, #Don Rito Jampidsus, #Don Rito Nukkuwatu, #Pengacara Indo Febri dan #Idon Pengacara Febri.

Merujuk pada salah satu hastag #Pak Don Pengacara Tlkm. Apakah benar dia pengacara Telkom?

Monitorindonesia.com, Jum'at (31/5/2024) malam mengonfirmasi hal ini kepada pihak Telkom. Namun enggan menjawabnya. "Belum ada update. Nanti kami tanya ke legal ya," kata AVP External Communication Telkom Sabri Rasyid.