Pegi Setiawan Bebas, Komisi III ke Polri: Jangan Sampai Terulang Kembali
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman (Foto: MI/Dhanis) Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman [Foto: MI/Dhanis]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/wakil-ketua-umum-partai-gerindra-habiburokhman-foto-midhanis.webp)
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polri, khususnya penyidik yang menangani kasus Pegi Setiawan, agar menjadikan putusan praperadilan yang membebaskan Pegi dari segala tuduhan sebagai pembelajaran.
"Penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang kembali," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, penetapan tersangka yang tidak sesuai dan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan itu, diminta tak kembali terjadi di Polri.
"Anggota Polri secara keseluruhan pun perlu mempelajari dinamika yang terjadi dalam kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu," ujarnya.
Menurutnya, Komisi III DPR RI pun menghormati putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas Pegi Setiawan. Dia yakin penyidik yang menangani perkara itu, akan tunduk terhadap putusan hakim.
Untuk itu, putusan praperadilan yang membuat Polri sebagai kubu yang kalah itu, harus segera diperbaiki oleh Korps Bhayangkara tersebut.
"Jangan sampai hal itu berdampak buruk kepada citra institusi kepolisian di mata masyarakat," jelasnya.
"Namun demikian, kami melihat sendiri kinerja Polri secara umum selama ini sudah sangat baik, tiap tahun Polri itu menyidik sekitar 400 ribu perkara lebih dengan baik demi melayani masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” sambungnya.
![Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini Ilustrasi - Pengendali Judi Online (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pengendali-judi-online.webp)
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
2 jam yang lalu
![Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kegiatan-usaha-tambang-galian-c-diduga-ilegal-makin-marak-di-wilayah-provinsi-jawa-barat-dan-banten.webp)
Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar
11 jam yang lalu
![Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/09ea48fd-1df7-4a7e-aff4-e451ab25d703.jpg)
Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta
12 jam yang lalu
![Gubernur Akpol Lantik 100 Perwira Polri SIPSS 2024, Termasuk Dua Imam Katolik Foto bersama usai acara pelantikan 100 Perwira Polri dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Gelombang I Tahun Anggaran 2024 (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-bersama-usai-acara-pelantikan-100-perwira-polri-dari-sekolah-inspektur-polisi-sumber-sarjana-sipss-gelombang-i-tahun-anggaran-2024-foto-dok-mi.webp)
Gubernur Akpol Lantik 100 Perwira Polri SIPSS 2024, Termasuk Dua Imam Katolik
26 Juli 2024 00:13 WIB