Seabrek Masalah di Telkom dan Anak Usahanya 2020-2022 dalam Sorotan BPK


BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk., anak usahanya dan intansi terkait di DKI Jakarta, Sulawesi Utara dan Amerika Serikat yang telah dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2020 sampai dengan 2022 (Semester I).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan seabrek masalah sebagaimana diberitakan dan dirangkum Monitorindonesia.com, yakni:
1. Segini Utang Telkom Group Berdasarkan Temuan BPK
BPK menyatakan bahwa pelaksanaan sinergi Telkom Group tidak didasarkan atas prinsip kesetaraan, pertanggungjawaban, dan akuntabilitas yang memadai sehingga utang piutang membebani subsidiaries.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I).
Bahwa dalam pengadaan barang/jasa, PT Telkom melakukan kerja sama sinergi dengan perusahaan afiliasi (Telkom Group) yang dapat dilakukan antara Telkom Group dengan pelanggan korporasi PT Telkom (enterprise) maupun antar Telkom Group.
Pelangggan enterprise adalah pelanggan PT Telkom Group yang dikelola oleh Direktorat Enterprise and Business Service (EBIS) PT Telkom, yang terdiri dari Divisi Enterprise Service (DES), Divisi Business Service (DBS), dan Divisi Goverment Service (DGS).
Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Telkom Group dengan PT Telkom dan oleh sesama anggota Telkom Group dengan enterprise disebut outbound logistic (OBL). PT Telkom dan anggota Telkom Group yang menjual produk anggota Telkom Group lain ke pelanggan disebut sebagai seller.
"Data piutang PT Telkom kepada pelanggan enterprise per 31 Agustus 2022 yaitu sebesar Rp 5.463.778.739.853,00 dengan akumulasi penyisihan piutang usaha sebesar Rp 2.090.870.041.541,30. Penyisihan pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp 451.800.235.164,29," tulis hasil pemeriksaan tersebut sebagaiman diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (10/6/2025).
Selengkapnya di SINI
2. BPK Temukan Inefisiensi Pengadaan Barang/Jasa Bebani Keuangan Telkomsel Rp 88 Miliar
BPK menemukan sinergi Telkomsel dengan Telkomsigma dan Telkominfra dalam pengadaan barang dan jasa tidak mengedepankan prinsip efisiensi dan kompetitif serta membebani keuangan Telkomsel sebesar Rp88.228.864.311,81 (Rp 88,228 miliar).
"Sinergi Telkomsel dengan Telkom Group pada tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester 1) adalah antara lain melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan Telkomsigma dan Telkominfra," tulis hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (10/6/2025).
BPK menjelaskan, pelaksanaan pengadaan tersebut mengikuti pedoman dalam Peraturan Direksi Keuangan dan Manajemen Risiko Nomor 002/LO-01/PD00/11/2020. Akan tetapi, terdapat permasalahan substansial dalam penggunaan kontrak payung dalam sinergi pengadaan tersebut.
Selengkapnya di SINI
3. BPK Sebut Proyek Digitalisasi SPBU Bebani Keuangan Telkom Rp 181 M
BPK menyatakan bahwa investasi dan pelaksanaan pekerjaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak sesuai ketentuan dan berpontensi membebani keuangan PT Telkom sebesar Rp 181.332.921.337,75.
Hal ini sebagaimana termaktub pada hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I). Bahwa PT Telkom dan PT Pertamina (Persero) (Pertamina) menyepakati perjanjian pengadaan dan manage service digitalisasi SPBU melalui kontrak nomor SP-12/C00000/2019-SO tanggal 18 April 2019.
Pekerjaan tersebut berupa pembuatan monitoring distribusi dan transaksi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 5.518 SPBU Pertamina secara near real-time sesuai SLA yang disepakati.
Selengkapnya di SINI
4. Proyek Digitalisasi Kimia Farma Apotek Berpotensi Rugikan Telkomsigma Rp 141 M
menemukan bahwa proyek Digitalisasi Kimia Farma Apotek (KFA) tidak layak secara bisnis bagi PT Telkom dan berpotensi merugikan Telkomsigma minimal sebesar R141.295.478.925,00 di akhir masa kontrak.
Hal ini sebagaimana termaktub pada hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I).
Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan PT Telkom Rp1.292.145. per 30 Juni 2022 mencatatkan usaha pihak yang berselisih setelah dikurangi penyisihan atas piutang usaha sebesar 5.925.370,00, diantaranya berasal dari pekerjaan Investasi Digitalisasi Kimia Farma Apotek (KFA).
Selengkapnya di SINI
5. BPK Temukan Masalah Pengadaan Sewa EDC oleh PT Telkom-Bringin Gigantara Rp 64 Miliar
BPK menemukan permasalahan substansial terkait mekanisme perikatan, pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan pengakhiran perjanjian pada kegiatan sinergi dengan PT Bringin Gigantara.
Bahwa PT Telkom mencatat contract asset per 31 Maret 2020 sebesar Rp390.004.762.695,00 di antaranya atas Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bringin Gigantara (BG) sebesar Rp64.455.026.041,80.
PT BG (subsidiary dari BRI) merupakan Perusahaan Pengelola Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang secara resmi memperoleh Izin Resmi PJPUR dari Bank Indonesia pada tahun 2017.
"PT Telkom bekerja sama dengan PT BG untuk pengadaan sewa 12.000 unit Electronic Data Capture (EDC) sebesar Rp 64.455.026.041,81 pada tahun 2018," tulis hasil pemeriksaan BPK tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/6/2025).
Selengkapnya di SINI
6. Kontrak Seat Management Telkom-Asiatel-TOP Bebani Keuangan Perusahaan Rp316 M
BPK menyatakan bahwa pelaksanaan kontrak Seat Management antara PT Telkom dengan Asiatel dan TOP tidak sesuai ketentuan sehingga membebani keuangan perusahaan sebesar Rp316.270.240.565,00.
Dalam hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I) dijelaskan bahwa PT Telkom pada tahun 2017 dan 2018 bekerja sama dengan Asiatel dan TOP untuk pekerjaan seat management yang terdiri dari lima perjanjian.
Kontrak kerja sama itu ditandatangani oleh Direktur Asiatel, TOP, dan SCA selaku EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom.
Selengkapnya di SINI
7. Pengadaan Material Electrical dan Plumbing Hydrant Proyek Rusun Pasar Rumput Sebabkan Keuangan Telkomsigma Terbebani dengan Utang Telkom
Pengadaan material electrical dan plumbing hydrant proyek rumah susun Pasar Rumput membebani keuangan perusahaan sebesar Rp37.726.270.411,50 dan denda keterlambatan pembayaran belum diterima sebesar Rp1.714.830.473,25.
Berdasarkan basil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I) dijelaskan bahwa PT Telkom pada tahun 2018 menandatangam perjanjian Nomor 110/LCM SP 1V/2018 dan Nomor K TEL 04-0933/HK 810/DES-00/2018 tanggal 30 April 2018 dengan Linkadata sebesar Rp37.726.270.411,50 termasuk PPN 10%.
Jangka waktu perjanjian dari tanggal 30 April 2018 sampai dengan 31 Maret 2019.
Selengkapnya di SINI
8. Kontrak Pengadaan Alat Konstruksi oleh Telkominfra Tak Sesuai Ketentuan Bebani Keuangan Rp 50 M
BPK T Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) tidak sesuai ketentuan yang membebani keuangan perusahaan sebesar Rp50.050.000.000,00.
Kontrak tersebut merupakan salah satu dari 4 kontrak yang sejumlah permasalahannya diungkap BPK berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I).
Bahwa Telkominfra berkontrak dengan PT AWB untuk memasok peralatan konstruks1 berdasarkan Perjanjian Pengadaan Alat Konstrukst Nomor 180013/SPK-AWBEKT/VI11/2018 dan Nomor PKS 022/CLI/CEO CSO-1100/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 dengan nila kontrak sebesar Rp51.150.000.000.00 (termasuk PPN 10%).
Kontrak berlaku untuk jangka waktu 30 bulan terhitung sejak kontrak ditandatangani yaitu tanggal 23 Juli 2018 sampai dengan 22 Desember 2020 dengan cara pembayaran 24 kali termin bulanan PT AWB wajib menyediakan Jaminan Pembayaran (Payment Bond) sebesar Rp46.500.000.000,00 selama jangka waktu kontrak.
Selengkapnya di SINI
9. BPK Temukan Banyak Masalah di Proyek Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Listrik Bandara Soetta oleh Telkominfra
BPK menyatakan bahwa pekerjaan peningkatan kapasitas dan jaringan listrik Bandara Soekarno-Hatta oleh Telkominfra tidak sesuai ketentuan yang membebani keuangan perusahaan sebesar Rp30.713.068.690,00.
Hal itu berdasarakan hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I).
Bahwa dalam rangka melaksanakan pekerjaan peningkatan kapasitas dan jaringan listrik Bandara Soekarno-Hatta, PT SP menerbitkan PO Nomor 0025 PO/I111/2016 tanggal 14 Maret 2016 senilai Rp43.389.555.000,00 (termasuk PPN 10%) kepada Konsorsium Power Bandara Soekarno-Hatta PO ditandatangani oleh Direktur PT SP dan MSN selaku Afanaging Director Telkomuntra.
Selengkapnya di SINI
10. BPK Temukan Kerugian Rp 295 M dari Transaksi Bisnis PINS dengan Pelanggan dan Mitra yang Terafiliasi Tiphone
BPK menemukan bahwa transaksi bisnis PT PINS dengan pelanggan dan mitra yang terafiliasi Tiphone tidak sesuai ketentuan yang merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp295.603.198.150,00.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I).
Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa pada tahun 2021, PINS mencatat saldo penyisihan piutang sebesar Rp691.077.023.043,00, di antaranya adalah penyisihan piutang kepada PT Modern Mitraindo Telekomunikasi (PT MMT), PT Setia Utama Distrindo (PT SUD), dan PT Inter Pulsa Mandiri (PT IPM).
Piutang yang disisihkan tersebut merupakan piutang pelanggan PINS dalam transaksi bisnis penjualan e-voucher dan handset pada tahun 2019.
Selengkapnya di SINI
11. BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 2,1 M dalam Investasi Pembangunan Gedung HDC Telkom
BPK menemukan bahwa pelaksanaan tiga pekerjaan tidak sesuai ketentuan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50 dan denda keterlambatan pekerjaan belum diterima sebesar Rp1.445.220.000,00.
Hasil pemeriksaan pada tiga pekerjaan yaitu pembangunan Gedung Hyperscale Data Center (HDC) pada PT Telkom, pengadaan upgrade Indonesia Global Gateway, dan pekerjaan Upgrade SEA-US CV#3 dan CV#7 pada Telin menunjukkan bahwa ketiga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.
Menyoal pelaksanaan investasi pembangunan Gedung Hyperscale Data Center (HDC), menurut hasil pemerikaan BPK tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50.
Selengkapnya di SINI
12. Temuan BPK soal Pekerjaan Pengadaan Upgrade Indonesia Global Gateway pada PT Telin
menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan upgrade Indonesia Global Gateway (IGG) pada PT Telin tidak sesuai ketentuan dan belum dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp1.445.220.000,00.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom Tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I) sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (16/6/2025).
Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Telin melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Indonesia Global Gateway (IGG) berupa Light Up 1GG Capacity sebesar 3Tbps, 1GG Upgrade Jakarta Singapore 1Tbps, dan IGG Upgrade 3 sebesar 2,4Tbps.
Selengkapnya di SINI
13. Temuan BPK soal Pekerjaan Upgrade SEA-US CV#3 dan CV#7 PT Telin
BPK menyatakan bahwa kapasitas bandwidth hasil pekerjaan upgrade SEA-US CV#3 dan CV#7 belum terjual dan penyelesaian pekerjaan upgrade SEA-US CV#7 yang mengalami keterlambatan belum dilakukan amandemen.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom Tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I).
Pada Tahun 2014 PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) melaksanakan investasi pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut South East Asta-United States (SKKL SEA-US) dengan rute Manado-Los Angeles.
Selengkapnya di SINI
14. BPK Ungkap Kerugian Rp459 M dari Pinjaman Telkom ke PINS
BPK menemukan dugaan kerugian di PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) akibat memberikan pembiayaan atau bridge financing kepada anak usaha PT PINS pada 2018.
"Dukungan keuangan PT Telkom ke PINS melalui bridge financing merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp459,29 miliar," tulis hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom Tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I) sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (16/6/2025).
BPK menjelaskan bahwa pada tanggal 3 April 2018, Direktur Keuangan Telkom menerima pengajuan permohonan Bridge Financing dari Dirut PINS sebesar Rp400.888.848.700,00.
Selengkapnya di SINI
15. BPK Sebut Pengelolaan Investasi MDI Tak Sesuai Ketentuan
BPK menyebut bahwa pengelolaan investasi pada PT Metra Digital Investama (MDI) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom Tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I).
Adapun MDI merupakan perusahaan venture capital yang didicikan oleh PT Telkom melalui anak perusahaannya PT Multimedia Nusantara (Telkom Metra).
MDI mulai beroperasi pada tahun 2015 dengan bisnis utama adalah melakukan investasi pada Digttal Company (DiCo) atau perusahaan rintisan (Start-up Company) di tahap late stage atau DiCo yang sudah mulai berkembang.
Selengkapnya di SINI
16. Seabrek Masalah Program Indigo Game Startup Incubation yang Ditemukan BPK
BPK menyatakan bahwa perencanaan dan pengelolaan program Indigo Game Startup Incubation tidak sesuai pedoman dan perjanjian kerja sama antara PT Telkom dan pihak startup.
BPK menjelaskan bahwa PT Telkom melalui Divisi Digital Business and Technology (DBT), yang berada di bawah Direktorat Digital Business, memiliki program inkubasi produk tinovasi.
Salah satu program tersebut adalah Program Indigo Game Startup Incubation (IGSI), yang merupakan program pengembangan inovasi game untuk mendapatkan startup pengembang konten game lokal pada ekosistem bisnis game di Telkom Group Program IGSI meliputi kegiatan pembiayaan, pelatihan dan konsultansi, serta penyediaan fasilitas selama program inkubasi oleh PT Telkom kepada startup yang telah lulus evaluasi Program IGSI.
Selengkapnya di SINI
Menyoal pemberitaan tersebut, CEO Satriver Studio, Dede menyatakan bahwa Data tersebut sudah tertulis benar tidak lulus, tetapi dalam penulisan berita tertulis bahwa kondisi tidak jelas, padahal yang tidak jelas disini hanya 1 startup yaitu myhand.
"Kebetulan saya yang mengurus Satriver dari saya daftar ikut program, sampai kondisi tidak lulus, saya juga mengikuti event tersebut hingga kelulusan dikabarkan," kata Dede saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (19/6/2025) malam.
"Saya merasa, saya sudah mengikuti regulasi dan peraturan yang diberikan dari pihak Telkom. Dan sama sekali tidak melanggar kewajiban sebagai peserta didalam program tersebut," timpalnya. Hingga saat ini Monitorindonesia.com masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak Satriver Studio.
17. BPK Temukan Permasalahan Pengelolaan Pendapatan dan Piutang PT Telin
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada PT Telin dan subsidiary, Telekomunikasi Indonesia International (Telin) USA Inc, menunjukkan terdapat permasalahan permasalahan terkait pengelolaan pendapatan dan piutang.
Pertama, penyelesaian piutang tidak lancar dan pendapatan belum ditagihkan PT Telin berlarut-larut menyebabkan potensi pendapatan tidak tertagih.
"Berdasarkan Laporan Keuangan per Desember 2021 dan 2020, PT Telin menyajikan piutang masing-masing sebesar Rp2.541.323.000.000,00 dan Rp2.387.200.000.000,00," hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom Tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I) dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (19/6/2025).
Selengkapnya di SINI
18. BPK Temukan Perangkat IndiHome Rusak senilai Rp 4,5 M Dicatat sebagai Aset Tetap
BPK menemukan pemberian fasilitas IndiHome tidak berbayar tidak sesuai ketentuan dan perangkat Indihome rusak senilai Rp4.552.403.416,60 (Rp 4,5 miliar) dicatat sebagai aset tetap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Indihome menunjukkan terdapat dua permasalahan pada Indihome terkait pemberian fasilitas Indihome tidak berbayar yang tidak sesuai ketentuan dan perangkat Indihome rusak yang masih dicatat sebagai aset tetap.
Selengkapnya di SINI
19. BPK Sebut Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Telkom Masih Lemah
membeberkan bahwa peraturan pengadaan barang dan jada PT Telkom Indonesia (Telkom) maish lemah. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom Tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I).
Bahwa pedoman pelaksanaan pengadaan PT Telkom diatur dalam Peraturan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Nomor PR.301 08/r.05/HK240/COPK0700000/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan.
"Tersedianya kebijakan pengadaan tersebut merupakan tanggung jawab VP Financial & Procurement Policy. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya menyediakan kebijakan pengadaan, VP Finansial & Procurement Policy dibantu oleh AVP Procurement & Asset Policy," tulis hasil pemeriksaan tersebut dikutip Monitorindonesia.com, Kamiss (19/6/2025).
Selengkapnya di SINI
Atas pemeriksan tersebut Direktur Utama PT Telkom, Ririek Rahardiansyah, pada 9 Januari 2023 telah memberikan surat pernyataan yang isinya sebagai berikut:
Sehubungan dengan pemeriksaan BPK yeng berakhir pada tanggal 29 Desember 2022 sesuai Surat Tugas Anggota BPK Nomor 107/ST/IK-30.2/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022, kami menyatakan bahwa:
1. Kami bertanggung jawab atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan.
2. Pengelolaan dan tenggung jawab keuangan telah dilakukan berdasarkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporete governence) pede BUMN dan mematuhi seluruh peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi perusahaann, antara lain Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, KEP-102/16U/2002, PER 15/04BU/2012, PER-09/MBU/2012, Anggaren Desar, Standard Opereting Precedure, Serta perjanjian/kontrak.
3. Semua informasi dalam laporan pertanggungjawaban perusahaan mengenai pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi telah dimuat secara lengkap dan benar.
4. Laporan pertanggungjawaban perusahaan tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fekta material.
5. Semua dokumen dan informasi yang disampaikan kepada BPK merupakan dokumen dan informasi yanng benar dan lengkap sesuai dengen kondisi sebenarnya.
6. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal dalam perusahaan,
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 silam juga menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI dengan target waktu 30 September 2023. Namun saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Selasa (10/6/2025) soal apakah rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti, Ririek tidak menjawab.
Sementara Assistant Vice President External Communication PT Telkom Indonesia, Sabri Rasyid, menyatakan pihaknya akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. "Yang pasti Telkom akan selalu menindaklajuti temuan dan rekomendasi BPK," kata Sabri kepada Monitorindonesia.com.
Topik:
Telkom BPK Telkomsel PIND Telin MDI Temuan BPKBerita Sebelumnya
'Akal-akalan' Bahlil Redam Protes Tambang Nikel di Raja Ampat
Berita Selanjutnya
Dugaan Korupsi di Balik Pagar Makan Lautan Diusut Jampidsus
Berita Terkait

Kasus Bupati Meranti Disinggung Purbaya, Apa Kabar 8 Pegawai BPK Riau Dicegah ke Luar Negeri?
2 jam yang lalu

Ini Pejabat BPK Terseret Kasus Bupati Sorong yang Disinggung Purbaya, Pius Lustrilanang Lolos?
2 jam yang lalu