Soal Potongan Rapelan PLJP, Begini Penjelasan Kepala BPKAD DKI Jakarta Michael Rolandi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 November 2023 21:43 WIB
Michael Rolandi
Michael Rolandi

Jakarta, MI - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Michael Rolandi mengungkapkan bahwa ada potongan rapelan untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Michael sapaannya, menyatakan bahwa potongan rapelan PJLP berupa potongan pajak, potongan BPJS Kesehatan dan potongan absensi. 

"Potongan-potongan itu memang merupakan kewajiban dari kawan-kawan PJLP," ujar Michael, Sabtu (18/11).

Michael menjelaskan, misalnya si A saat Januari sampai dengan Oktober 2023 sudah menerima uang balas jasa bulanan Rp 4.641.854, dimana saat pembayaran per masing-masing bulanannya mereka sudah dipotong kewajiban PPh, BPJS dan potongan absensi.

Penghitungannya, kata dia, adalah PPh (5%) dan BPJS (1% tanggungan PJLP yang bersangkutan) yang tentunya sudah dipotongkan berdasarkan basis penghasilan pada waktu itu yakni sebesar Rp 4.641.854.

"Nah saat ini ketika ada penyesuaian biaya jasa ditambahkan per bulan Rp259.944,- (berlaku surut dr Jan 2023) maka dasar penghitungan PPh dan BPJS nya juga harus disesuaikan menjadi dari Rp4.901.798," jelasnya.

Karena ada kenaikan dasar penghitungan PPh dan BPJS tersebut, lanjut Michael, maka terdapat kekurangan atas PPh dan BPJS Kesehatan yang sudah dipotong pada bulan-bulan yang lalu.

"Yakni Januari- Oktober 2023 dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, saat rapelan kemarin, kekurangan pembebanan PPh dan BPJS Kesehatan per masing-masing PJLP diambil dari jumlah tapel yang mereka terima," ungkap Michael.

Adapun hitungannya adalah BPJS (1%) yang sudah dipotong bulan Januari 2023 = Rp4.641.854,- x 1% = Rp46.419.

"BPJS (1%) yang seharusnya setelah diberikan tambahan 300ribu/rapel = Rp4.901.798,- x 1% = Rp49.018," ungkapnya.

Atas selisih Rp49.018 dikurang Rp46.419 = Rp2.599/ bulan x 10 bulan = Rp25.990, lanjut dia, diambilkan (dipotong) dari jumlah rapel yang bersangkutan.

"Hitungan yang sama di atas, juga diberlakukan untuk menghitung kekurangan PPh dan potongan absensi," katanya.

Terkait potongan absensi, menurut Michael, ini berdasarkan keterlambatan dan ketidakhadiran PJLP yang bersangkutan di masing-masing bulannya. 

"Adapun hal potongan absensi tersebut sudah tertuang dalam masing-masing kontrak antara PJLP dan SKPD yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, ada besar potongannya berbeda-beda diantara masing-masing PJLP. Michael menjelaskan bahwa penyebabnya yakni masing-masing PJLP saat uang jasa perbulan yang harus diterimanya juga berbeda-beda karena adanya potongan absensi yang berbeda-beda pula diantara para PJLP.

Dasar pengenaan PPh dihitung atas dasar PTKP. "Jadi ada perbedaan PTKP, bagi yang bujangan dengan yang sudah keluarga dengan jumlah anak berbeda," katanya.

Lebih lanjut, Michael menjelaskan, bahwa saat menerima biaya jasa pada Januari sampai dengan Oktober 2023, berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan, terdapat PJLP yang belum dipotong BPJS Kesehatannya.

Dan kurang potong pajak maka saat penerimaan rapel, kekurangan pembayaran PPh dan BPJS Kesehatan tersebut diambilkan dari uang rapelannya yang diterima.

"Dalam rangka pemenuhan ketentuan penghitungan potongan pajak, sebelum proses pencairan rapel PJLP, hitungannya telah dikonsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak Gambir I," bebernya.

Sedangkan untuk potongan BPJS, kata dia, sudah dilakukan rekonsiluasi sebelumnya dengan kantor BPJS Kesehatan.

"Atas potongan tambahan PPh yang dilakukan oleh bendahara, segera akan disetorkan ke bank persepsi sebagai penerimaan negara," tuturnya.

"Sementara untuk potongan BPJS disetorkan ke BPJS Kesehatan. Sedangkan potongan absensi menjadi sisa anggaran pada masing-masing OPD," sambungnya.

Dengan demikian, hitungan akhir Rapel PJLP yang diterima adalah selisih biaya jasa/bulan x lama bekerja dikurangi selisih kurang potong absen penyesuaian biaya jasa sesuai bulan bekerja.

Selanjutnya dikurangi selisih setoran BPJS kesehatan /bulan x lama bulan bekerja dan juga dikurangi sesilih kurang PPh 21/bulan x bulan bekerja.

"Apabila ada kawan-kawan PJLP yang memerlukan penjelasan lebih lanjut atas perhitungan potongan rapelnya, dapat meminta penjelasan atau menanyakannya secara langsung kepada masing-masing Bendahara OPD berkenaan," jelasnya.

"Adapun kertas kerja hitungannya ada dimasing-masing OPD," imbuhnya. (An)