Heru Budi: Pemprov DKJ Harus Tunduk Pada UU dan Penuhi Syarat Meski Bukan Ibu Kota Negara lagi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 April 2024 18:02 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta (Foto: Istimewa)
Pj Gubernur DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, berharap, seluruh jajarannya bisa menjalankan setiap aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan baik dan tunduk.

Hal itu diungkapkan Heru Budi menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca meneken berkas UU DKJ.

"Kami berharap semoga isi Undang-undang DKJ itu termasuk Perpres turunannya bisa diterapkan Pemerintah Provinsi DKJ," kata Pj Gubernur DKJ, Heru Budi Hartono, di Jakarta, Senin (29 /4 /2024).

Sementara Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Heru Budi Hartono pun mengapresiasi pengesahan aturan tersebut.

“Pertama tentunya kami apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan,” kata Heru Budi.

Heru meyakini, semua ketentuan yang diatur dalam UU DKJ baik untuk kemajuan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.

Heru juga berharap, seluruh jajarannya bisa menjalankan setiap aturan yang tertuang dalam UU DKJ dengan baik.

“Semoga apa yang tertera di dalam pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik,” harapnya.

Meski UU DKJ tersebut sudah disahkan, Heru menyebutkan, Jakarta untuk saat ini masih menyandang status sebagai ibu kota negara.

Menurut Heru, pemerintah daerah saat ini masih menunggu aturan turunan dari UU tersebut yang akan diterbitkan Presiden Jokowi.

“Sekarang kami tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres)-nya. Tapi yang jelas saat ini UU DKJ sudah disahkan,” pungkasnya. (Sar)