KASN Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Malut

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Juli 2023 07:25 WIB
Sofifi, MI - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kali ini kayaknya tidak main-main dengan aduan yang disampaikan masyarakat. Buktinya, KASN bakal mendindaklanjuti laporan dugaan jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Malut, Miftah Baay, membenarkan baru-baru ini pihaknya dipanggil oleh KASN untuk mengkonfirmasi terkait masalah tersebut. Selain masalah itu, menurutnya, ada beberapa masalah lainnya yang juga disoroti KASN. Seperti, pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang didefinitifkan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Selain itu, terkait mantan Kepala Dinas Sosial Malut, Muhammad Hi. Ismail yang sudah pensiun, namun diangkat kembali beberapa waktu lalu. Kemudian hasil evaluasi pejabat yang belum diserahkan ke KASN. Tetapi, Gubernur Malut sudah merotasi beberapa Kepala Dinas dan menonjobkan satu Kepala Dinas, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba. Dia menjelaskan, terkait beberapa masalah tersebut diatas, sehingga Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan Sekretaris Daerah Pemprov Malut, Samsuddin Abduk Kadir turut dipanggil oleh KASN. Namun, Gubernur Malut dua periode itu berhalangan hadir karena sedang sakit dan dirawat di RSU Gatot Subroto Jakarta. “Prinsipnya, poin-poin yang diminta itu selain Saifuddin Djuba, itu laporan tentang Ibu Rahma Hasan (Karo Kesra), laporan tentang Kepala Dinas Sosial, kenapa sudah pensiun diangkat lagi, laporan mengenai jual beli jabatan, dan kisruh kenapa belum selesai evaluasi sudah lantik,” ungkap Miftah kepada Monitor Indonesia, Kamis (6/7) pekan kemarin. Sementara itu, dalam pertemuan dengan KASN beberapa waktu lalu di Jakarta, menurut dia, sebagai pejabat yang berwenang Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir sudah memberikan keterangan secara lisan sesuai dengan apa yang dipertanyakan KASN. Olehnya itu, kata dia, pihak KASN juga meminta laporan secara resmi dalam bentuk surat tertulis dan pihaknya akan menyampaikan surat tersebut ke KASN yang dijadwalkan pada Selasa, tanggal 11 Juli 2023. “Jadi, secara lisan Pak Sekda telah menjelaskan keadaan yang terjadi di Pemprov Malut dan tanggal 11 itu saya menyampaikan laporan tertulis dari Pak Gubernur,” jelasnya. (Rais Dero) #KASN Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Malut