Larangan Ekspor CPO Dicabut, Amin Ak: Tak Jelas dan Rugikan Banyak Pihak

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 20 Mei 2022 19:20 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO). Ia tak menyetujui atas kebijakan itu, karena, kata dia, kebijakan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar kajian yang jelas, dan terbukti merugikan banyak pihak. Menurutnya, Negara, pengusaha sawit, dan petani sawit adalah pihak yang secara langsung dirugikan dengan kebijakan tersebut. Apalagi, kebijakan itu terbukti tidak memenuhi target. “Yaitu berlimpahnya pasokan minyak goreng curah dengan harga sesuai HET yaitu Rp 14 ribu per liter,” kata Amin kepada wartawan, Jum'at (20/5) Politikus PKS ini menegaskan, ke depannya pemerintah harus melakukan pembenahan bukan hanya dari sisi pasokan, namun juga distribusi dan retail minyak goreng curah agar tidak terjadi distorsi harga dan disalokasi penerima. Di mana seharusnya untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha usaha mikro saja. “Saya mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memastikan agar kedua kelompok masyarakat tersebut betul-betul bisa mendapatkan minyak goreng curah sesuai HET Rp14 ribu,” tegasnya. Sehingga, distribusinya terukur by name dengan cara memindai KTP-elektronik untuk sekali transaksi setiap harinya, sehingga menutup peluang distorsi sasaran penerima. Politikus PKS ini kemudian menyarankan, agar ditetapkan saja untuk produsen wajib mengalokasikan 10-15 persen CPO guna memenuhi kebutuhan minyak goreng curah sesuai HET, dan sisanya 85-90 persen boleh diserahkan sesuai mekanisme pasar. Atas dasar itu, Amin menyesalkan kebijakan pemerintah yang terkesan asal-asalan hanya untuk meredam gejolak yang terjadi di tengah masyarakat seiring langka dan melonjaknya harga minyak goreng di tanah air sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, harus ada upaya korektif untuk pengelolaan dan pendistribusian minyak goreng ini agar manfaatnya dirasakan masyarakat. “Kebijakan terkait krisis minyak goreng kalau enggak salah sudah delapan kali berubah, selagi pembuat kebijakan tidak menerapkan dan mengawalnya dengan sungguh-sungguh maka kebijakan sebaik apapun tidak akan efektif,” pungkasnya. Diketahui, Pemerintah kembali membuka keran ekspor CPO dan produk turunannya mulai 23 Mei 2022 mendatang. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan resminya secara virtual, Kamis kemarin (19/5). Menurutnya, pembukaan keran ekspor CPO dan minyak goreng didasarkan atas pengecekan di lapangan dan laporan sejumlah kementerian terkait dengan penurunan harga minyak goreng dan penambahan pasokan. (La Aswan)

Topik:

cpo