Penghapusan Ambang Batas Parlemen Dinilai Ciptakan Ketidakstabilan pada Pemerintahan
Jakarta, MI - Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meniadakan angka ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) pada Pemilu 2029 memiliki dampak negatif.
"Langkah MK menghapus ambang batas parlemen, sebenarnya baik. Hanya saja konsekuensinya adalah partai kita menjadi partai ekstrem, kita tidak menuju kepada sistem kepartaian multipartai sederhana," kata Efriza saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (6/3/2024).
Kata Efriza, putusan tersebut hanya akan membuat partai-partai kecil gembira tanpa memikirkan kestabilan pemerintahan ke depan.
"Partai-partai kecil bersorak-sorai dan ini malah memperumit proses pengambilan keputusan, sebab sistem parliamentary threshold sudah ajeg digunakan empat kali pemilu, dan tentu saja tidak baik bagi kestabilan pemerintahan ke depan," ujarnya.
Sebab kata Efriza, dengan angka ambang batas 4 persen ditiadakan maka akan terjadi pengambilan keputusan di DPR RI menjadi berlarut-larut.
"Konsekuensinya partai-partai kecil dibawah 4 persen bisa lolos di parlemen. Ini artinya proses di parlemen dalam pengambilan keputusan akan semakin berlarut-larut. Partai-partai kecil itu akan juga kemungkinan besarnya menikmati kursi di kementerian," ucapnya.
"Ini juga memberikan dampak kualitas terhadap proses perundang-undangan yang memungkinkan malah merosot dari segi kualitas dan kuantitas," tambahnya menegaskan. (DI)
Topik:
ambang-batas-parlemen mahkamah-konstitusi dpr parlementer-threshold efrizaBerita Sebelumnya
Soal Pencabutan IUP, Komisi VII Sebut Menteri Investasi Cawe-cawe
Berita Selanjutnya
DPR ke KPK: Hati-hati Seret Nama Capres!
Berita Terkait
DPR Bakal Panggil Kemendagri dan Pemda soal Dana Daerah Rp234 Triliun Mengendap di Bank
24 Oktober 2025 12:27 WIB
Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah, DPR: Ini Peringatan Keras!
18 Oktober 2025 18:37 WIB
Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
16 Oktober 2025 16:51 WIB