Hasyim Asy'ari 'Salah Nyoblos'! KPU Disebut Tak Layak Gelar Pilkada

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Juli 2024 11:36 WIB
Cindra Aditi Tejakinkin (kanan) dan Hasyim Asy'ari (kiri) (Foto: Kolase MI)
Cindra Aditi Tejakinkin (kanan) dan Hasyim Asy'ari (kiri) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Usai Hasyim Asy'ari 'salah nyoblos', Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disebut tak layak menyelenggarakan Pilkada 2024.

Adapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).

"Secara umum, KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” kata mantan Menkopolhukam Mahfud Md melalui akun X pribadinya, dikutip Monitorindonesia.com (10/7/2024).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai seluruh Komisioner KPU RI sekarang harus dipertimbangkan lagi. 

Namun, hal itu tidak harus menunda pelaksanaan Pilkada yang digelar pada November 2024.

"Pergantian semua Komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada pada November mendatang, juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," jelas Mahfud. 

Tekait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mewanti-wanti KPU seusai Hasyim Asy’ari dipecat karena tindakan asusila.

Dia meminta pimpinan maupun anggota KPU RI agar berhati-hati dalam bersikap.

Ketua Umum PKB itu juga berharap kasus Hasyim itu tidak mengganggu jalannya Pilkada 2024.

“Ya masukan penting untuk KPU supaya betul-betul berhati-hati agar warning itu tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada,” kata Cak Imin, kemarin.

Pilkada tetap jalan

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan meski Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI.

Menurut Afif, pihaknya juga telah melakukan konsolidasi secara internal terhadap seluruh ketua KPU provinsi maupun kabupaten/kota pascapemberhentian Hasyim.

"Kami pastikan (Pilkada 2024) tidak akan terganggu. Kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak kita inginkan," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Afif ditunjuk sebagai plt Ketua KPU pengganti Hasyim secara aklamasi oleh anggota lain. Menurutnya, penunjukan Plt Ketua KPU RI kurang dari 24 jam setelah putusan DKPP, kemarin, merupakan salah satu langkah cepat yang dilakukan. 

Terlebih, tahapan Pilkada 2024 juga sudah berjalan.

Tahapannya ya berputar pada pencalonan. Selanjutnya nanti ada masa kampanye dan seterusnya. "Pemutakhiran daftar pemilih juga sedang berjalan," terangnya.

Mengamini pernyataan Hasyim setelah dipecat DKPP, Afif mengatakan beban yang diemban Ketua KPU memang berat. 

Oleh karena itu, ia membutuhkan dukungan dari semua pihak, misalnya kementerian/lembaga, jajaran pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, media, dan perguruan tingi.

Menurut Afif, pihaknya masih menunggu mekanisme selanjutnya mengenai pengisian anggota KPU yang kosong sebagai pengganti Hasyim, termasuk orang yang akan ditunjuk sebagai Ketua KPU definitif. 

"Sementara untuk divisi dan kekorwilan tidak ada perubahan. Nanti kita tunggu sampai mekanisme yang berlangsung pengantian, ketua definitif, dan seterusnya mungkin baru ada pembahasan," tandas Afif.

Janji manis Hasyim

DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (3/7/2024).

Putusan itu membawa angin segar untuk mengungkap kasus lain berkaitan dengan dugaan tindakan asusila, termasuk kekerasan seksual, oleh pejabat publik. 

Kasus tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terungkap dari laporan korban bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) ke DKPP.

Korban yang merupakan Panitia Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, melaporkan kasus ini pada 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum atau pemilu karena dituduh telah melakukan perbuatan asusila pada CAT.

Saat itu, pelaporan CAT diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Saat itu, pelaporan CAT diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Perwakilan LKBH FHUI Aristo Pangaribuan menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

Dalam kegiatan itu, Hasyim diketahui memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh tujuan pribadi berupa pendekatan kepada CAT. Hasyim menyebut pertemuan dan komunikasi langsung hanya terjadi sekali dan seketika saat jalan sehat 31 Juli 2024.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara Hasyim dan CAT menjadi semakin intens. Hasyim bahkan tak segan mengirimkan chat bernada mesum hingga mengajak CAT berhubungan seksual.

Pada saat Hasyim melakukan perjalanan dinas ke Belanda, terjadi hubungan badan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, 3 Oktober 2023. Hasyim disebut memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan, disertai janji akan menikahi CAT.

Setelah itu, CAT mengalami gangguan kesehatan dan meminta Hasyim melakukan medical check up. 

Dia juga terus menagih janji Hasyim yang disebut mengaku dalam proses bercerai dengan sang istri, Siti Mutmainah, untuk menikahinya.

Sayangnya, CAT tak kunjung mendapat kepastian hingga akhirnya dia terbang ke Jakarta pada 7 Desember 2023 dengan akomodasi dari Hasyim. 

Hasyim bahkan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan CAT sejak 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

Akan tetapi, CAT masih tidak mendapatkan jaminan kepastian dari Hasyim.

Sampai akhirnya CAT meminta Hasyim membuat surat penyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji-janji manis yang diucapkan kepadanya.

Surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024 itu merupakan titik puncak dari seluruh janji yang pernah diucapkan oleh Hasyim pada saat menenangkan CAT sebelum dan setelah peristiwa 3 Oktober 2023 di Hotel van Der Valk, Amsterdam.

Adapun janji-janji tersebut adalah Hasyim akan mengurus balik nama apartemen atas nama CAT; membiayai keperluan CAT di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta/bulan; memberikan perlindungan dan menjaga nama baik CAT seumur hidup; tidak menikahi peerempuan lain sejak surat pernyataan dibuat; serta menelepon atau berkabar kepada CAT minimal sekali dalam sehari selama seumur hidup.

Jika Hasyim tidak menepati isi surat pernyataan itu, maka konsekuensinya adalah memperbaiki tindakan yang belum dilakukan dan membayar denda Rp4 miliar.

Janji itu terbilang mustahil dipenuhi, khususnya memberikan biaya hidup Rp30 juta/bulan lantaran apabila dilihat dari besaran gaji seorang ketua KPU.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 11 tahun 2016, gaji seorang ketua KPU adalah sekitar Rp43.110.000.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut DKPP menilai tindakan Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada CAT layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Hasyim selaku Ketua KPU RI.

Selain tidak menghormati dan merendahkan martabat perempuan, Hasyim Asy’ari dalam kapasitas jabatan dan kewenangan yang ada padanya juga tidak menunjukkan penghargaan, komitmen, dan keberpihakan pada isu keterwakilan perempuan politik.