Ini Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 T

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 September 2023 17:50 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung ( Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tiga tersangka itu adalah Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. "Setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik Kejagung menetapkan Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (11/9). Ketut menambahkan bahwa, tiga orang itu telah dilakukan pemeriksaan dan telah cukup alat bukti untuk menjadi tersangka.  "Kejagung langsung menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba cabang Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," tukasnya. Sebelumnya Kejagung menetapkan delapan tersangka yakni Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo), Galubang Menak Simanjuntak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy). Kemudian, mantan Menkoinfo Johnny G Plate, Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Dari jumlah tersangka tersebut, sudah ada lima tersangka yang menjadi terdakwa yakni  Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak. Kemudian Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Sementara tersangka Muhammad Yusrizki yang berkas perkaranya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).  Untuk Windi Purnama masih dalam proses persiapan untuk serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (An) #Korupsi BTS Kominfo