Sidang Tuntutan Kuat Ma'ruf Digelar Pekan Depan
Rekha Anstarida
Diperbarui
10 Januari 2023 08:15 WIB
Jakarta, MI - Sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar pekan depan.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah memeriksa Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).
"Selanjutnya, giliran jaksa penuntut umum untuk mengajukan surat tuntutan. Kita berikan satu minggu yang akan datang ya," ujar Hakim.
Selanjutnya, Hakim memerintahkan Kuat kembali ke dalam sel tahanan. Hakim lalu mengatakan sidang akan kembali digelar pada Senin (16/1) pekan depan.
"Baik, Saudara diperintahkan untuk kembali untuk masuk ke dalam tahanan dan Saudara akan mendengar surat tuntutan dari jaksa penuntut umum pada minggu depan," kata hakim.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR dan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya itu, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Politik
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB