Sidang Tuntutan Kuat Ma'ruf Digelar Pekan Depan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Januari 2023 08:15 WIB
Jakarta, MI - Sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar pekan depan. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah memeriksa Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1). "Selanjutnya, giliran jaksa penuntut umum untuk mengajukan surat tuntutan. Kita berikan satu minggu yang akan datang ya," ujar Hakim. Selanjutnya, Hakim memerintahkan Kuat kembali ke dalam sel tahanan. Hakim lalu mengatakan sidang akan kembali digelar pada Senin (16/1) pekan depan. "Baik, Saudara diperintahkan untuk kembali untuk masuk ke dalam tahanan dan Saudara akan mendengar surat tuntutan dari jaksa penuntut umum pada minggu depan," kata hakim. Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.