Ricuh! Simpatisan Lukas Enembe Tewas, Salah Siapa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Januari 2023 21:45 WIB
Jakarta, MI - Satu (1) orang (simpatisan) Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia lantaran diduga melakukan penyerangan ke Bandara Sentani, Jayapura, saat tersangka dugaan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan dibawa ke Jakarta, pada Selasa (10/1). "Iya, korban meninggal dunia itu adalah warga simpatisan dari Lukas Enembe yang melakukan penyerangan terhadap petugas yang menjaga di deket bandara," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo. Diberitakan sebelumnya,  sebanyak empat (4) orang tertembak (peluru nyasar) saat aparat keamanan membubarkan paksa sekelompok massa di depan pintu masuk Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, setelah penangkapan tersangka Gubernur Papua  Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1). Menurut Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclaromboen, keempat korban peluru nyasar itu mengalami luka-luka di bagian paha dan saat ini sudah mendapat perawatan medis di rumah sakit setempat. Dari empat (4) orang korban tersebut, tiga (3) orang di antaranya merupakan kelompok massa yang melalukan perlawanan terhadap aparat keamanan di depan pintu masuk Bandar Udara Sentani. Sedangkan satu korban lainnya, jelas Fredrickus merupakan warga yang sedang berada dalam sebuah toko di sekitar jalan pintu masuk ke Bandar Udara Sentani. “Saat ini tiga korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, sementara satu korban yang terkena peluru nyasar di dalam toko mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ungkapnya. Atas kejadian ini, ia mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura, khususnya Kota Sentani dan sekitarnya, agar tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi dengan berita bohong terkait penangkapan Lukas Enembe. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami sebagai aparat keamanan menjamin keselamatan sehingga jika tidak ada hal yang penting untuk dikerjakan tidak usah keluar rumah terlalu lama,” bebernya. Selain itu, pihaknya juga menjamin keamanan di Kota Sentani dengan harapan masyarakat di wilayah itu tidak ikut atau menolak ajakan pihak tertentu yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Sebagaimana diketahui, bahwa memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe sempat diwarnai dengan kericuhan. Setelah itu, Lukas Enembediterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri juga membenarkan penangkapan itu. Kabarnya, Lukas Enembe sekarang sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lukas Enembe tak sendirian sebagai tersangka dalam kasus ini, namun bersama Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai penerima suap. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mulanya menerima laporan dari masyarakat. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. “Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023. Sementara Rijantono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (5/1). Rijantono, jelas Alex, bahkan menemui secara langsung Lukas Enembe. Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan. Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sementara, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. #Simpatisan Lukas Enembe

Topik:

Lukas Enembe