Ini Pejabat PT Timah Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2023 21:20 WIB
PT Timah (Foto: Dok PT Timah)
PT Timah (Foto: Dok PT Timah)

Jakarta, MI - Lima pejabat PT Timah Tbk., masuk dalam daftar saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan bahwa lima pejabat PT Timah itu diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

" Mereka adalah W selaku Kepala Unit Metalurgi Muntok PT Timah Tbk., ES selaku Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian PT Timah Tbk, AY selaku Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi Muntok," ujar Ketut, Kamis (9/11).

"Kemudian, DH selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area Bangka Tengah PT Timah Tbk dan ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020," sambung Ketut.

Pemeriksaan saksi, tambah Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah. 

Hal itu ditandai dengan pencarian bukti-bukti melalui penggeledahan secara serempak di tiga lokasi pada Selasa (17/10) lalu.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tinggal di Jalan Toboali-Sadai, di Kecamatan Toboali, di Bangka Selatan. 

Lokasi penggeledahan kedua dilakukan di Jalan Raya Puput Sadai, di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. 

Sedangkan lokasi penggeledahan ketiga, dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, di Bangka Selatan.

"Penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik memperoleh, menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Ketut.

Adapun kasus ini berkaitan adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta. 

Di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil dari tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah.

"Sehingga ini menimbulkan kerugian negara,” kata Ketut. (An)