Kerugian Korupsi Timah Lebih Besar dari Kasus ASABRI Rp 22,78 T

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Januari 2024 15:14 WIB
PT Timah (Foto: Istimewa)
PT Timah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara di kasus korupsi eksplorasi tambang timah oleh PT Timah di Provinsi Bangka lebih besar daripada kerugian negara di kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI. 

“Lebih besar dari itu (ASABRI),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (4/1) kemarin.

Adapun angka kerugian negara dalam kasus PT ASABRI itu mencapai Rp 22,78 triliun. 

Di kasus PT Timah, menurut Febrie juga menyangkut soal kerugian perekonomian negara. Pasalnya, kasus ini juga terkait dengan kerusakan lingkungan dari aktivias reklamasi untuk tambang-tambang timah itu. 

"Jadi selain kerugian keuangan negara, juga menyangkut kerugian perekonomian negara,” beber Febrie.

Kendati demikian, soal berapa anggka kerugian itu, Febrie menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil daripada perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan sejak 12 Oktober 2023 lalu. Jika kerugiannya kecil, maka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja,” kata Febrie.

Perihal siapa yang bakal tersangka dalam kasus ini, Febrie juga menyatakan akan diumumkan setelah penghitungan kerugian keuangan, dan perekonomian negara selesai dilakukan oleh BPKP.

Namun begitu, klaim Febrie, para calon tersangka ada yang berasal dari internal PT Timah dan pihak-pihak swasta yang mendapatkan izin ilegal pengelolaan dan eksplorasi tambang timah yang dimiliki oleh perusahaan negara itu.

“Kasus ini kerusakan lingkungannya sudah sangat berat. Anak-anak (penyidik) sudah melihat ke sana langsung. Nah ini, kita usut untuk pertanggungjawabannya dari pihak antara PT Timah-nya, dan pihak-pihak swastanya,” tandas Febrie.

Adapun Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Tanpa tedeng aling-aling, penyidik langsung melakukan penggeledahan di berepa lokasi

Yakni rumah di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, rumah di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dan satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait proses kerjasama PT Timah dengan pihak swasta dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus itu mengenai adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. (wan)