Hakim Beri Waktu Penyampaian Nota Keberatan Eks Dirut Pertamina Karen Agutiawan 19 Februari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2024 14:46 WIB
Karen Agustiawan (Foto: MI/Aswan)
Karen Agustiawan (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bapak ketua majelis yang terhormat dan tim penuntut umum yang saya hormati, barusan kami berkonsultasi dengan terdakwa. Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan, terdakwa juga akan mengajukan dan juga dari tim advokatnya, karena itu kami minta waktu bapak ketua," ucap penasihat hukum Karen, Luhut Pangaribuan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2).

Ketua Majelis Hakim Maryono lalu memberi waktu penyampaian eksepsi pada Senin, 19 Februari.

"Eksepsi kami berikan kesempatan sampai nanti tanggal 19 ya pak, satu minggu," kata Hakim Maryono.

Karen telah didakwa membuat negara merugi ratusan juta dolar Amerika atas pengadaan liquefied natural gas (LNG).

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina Persero sebesar USD113.839.186,60 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengadaan LNG dilakukan PT Pertamina Persero dengan Corpus Christi Liquefaction. Karen diduga melakukan permainan kotor ini bersama dengan mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.

Namun, hanya Karen yang diproses hukum.

Kerugian keuangan negara itu terjadi karena adanya persetujuan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat. Pengadaan itu berlangsung tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Pengadaan itu juga diduga hanya berpatokan dengan izin prinsip tanpa adanya dasar justifikasi, analisis teknis, ekonomi, serta risiko. Karen juga diduga tidak meminta tanggapan Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam bisnis LNG ini.

Dalam kasus ini, Karen juga diduga kecipratan uang hasil korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Dia juga didakwa memperkaya perusahaan asal Texas, Amerika Serikat Corpus Christi Liquefaction.

Karen juga diduga kecipratan uang hasil korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Dia juga didakwa memperkaya perusahaan asal Texas, Amerika Serikat Corpus Christi Liquefaction.

“Memperkaya diri terdakwa (Karen) sebesar Rp1.091.280.281,81, dan USD104.016,65, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu Corpus Christi Liquefaction, LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60,” ujar jaksa.

Pengadaan yang merugikan keuangan negara ini terjadi dalam periode Juni 2011 sampai Juni 2021. Kerugian dan penerimaan untuk memperkaya diri sendiri itu berlangsung bertahap.

Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(wan)