Mengapa Kejagung Tak Kunjung Tahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Rp 300 Triliun?
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-3.webp)
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menahan tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah Hendry Lie Bos Sriwijaya Air itu.
"Sepanjang dia memenui dua syarat, syarat objektif dan syarat subjektif, aparat penegak hukum, apakah dia penyidik, penuntut umum, hakim, bisa menggunakan kewenangan ini (tidak menahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Selasa (9/7/2024).
Harli mengatakan kewenangan penahanan berada di tangan penyidik, penuntut umum, dan hakim. Ini dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, Hendry Lie tak ditahan karena salah satunya memenuhi syarat subjektivitas dari aparat penegak hukum.
Penyidik merasa belum perlu menahan tersangka. Meski Hendry Lie sudah menyandang status tersangka sejak 27 April 2024.
"Mungkin dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk tadi, karena alasan sakit," ungkap Harli.
Meski tak ditahan, penyidikian kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yang menjerat Hendry Lie dipastikan akan terus diproses. Penyidik juga dipastikan akan menyita aset seperti para tersangka korupsi timah lainnya.
Kejagung pun telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Liciknya 3 Pejabat ESDM dalam Pengelolaan Timah Bikin Rugi Negara Rp 300 Triliun Salah satu eks pejabat ESDM mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/peran-3-pejabat-esdm-di-kasus-korupsi-timah-rp-300-triliun.webp)
Liciknya 3 Pejabat ESDM dalam Pengelolaan Timah Bikin Rugi Negara Rp 300 Triliun
14 Juli 2024 03:20 WIB
![Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Contoh Kekayaan Alam Dikuasai Segelintir Orang Diskusi Panas netizen+62 Terkait Kepemilikan Kekayaan Alam oleh Segelintir Orang, Sandra Dewi (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/diskusi-mitigasi-pertambangan.webp)
Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Contoh Kekayaan Alam Dikuasai Segelintir Orang
13 Juli 2024 09:54 WIB
![Korupsi Timah Rp 300 T, 3 Bekas Pejabat ESDM Bangka Belitung segera Diadili Kejagung limpahkan 3 tersangka kasus korupsi tata niaga timah ke Kejari Jaksel, Kamis (11/7/2024).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-timah-1.webp)
Korupsi Timah Rp 300 T, 3 Bekas Pejabat ESDM Bangka Belitung segera Diadili
11 Juli 2024 19:45 WIB