KPK Kecolongan soal Judi Online

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juli 2024 15:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sebanyak 8 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga bermain judi online. Mereka tengah ditindaklanjuti oleh Inspektorat. 

Komisioner KPK bahkan telah memerintahkan Inspektorat untuk meminta klarifikasi kedelapan pegawai tersebut

Keterlibatan mereka pun dipertanyakan, karena ada tracing atau penelusuran rekam jejak sebelum mereka bergabung.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menceritakan penelusuran jejak terhadap dirinya. Tracing bahkan dilakukan sampai ke grup atau komunitas yang dia ikuti.

“Pada saat rekrut ada tracing, yang saya alami, ketika di sini, itu di-trace, kita pernah gabung grup mana saja,” kata Asep dikutip Jum'at (12/7/2024).

Penelusuran untuk memastikan latar belakang pegawai KPK. Menurut Asep, tracing menyasar sampai ke ranah digital.

“Jadi, jejak-jejak digital itu ditelusuri, itu yang saya ketahui ketika saya daftar ke sini, sebetulnya itu juga diberlakukan ke yang lain,” jelas Asep.

Sebanyak delapan pegawai KPK bermain judi online. Satu diantaranya menghabiskan uang Rp74 juta untuk gim haram itu.

“Berapa jumlahnya (uang yang dihabiskan)? Seperti jumlahnya ada yang besar, ada yang Rp100 ribu, yang paling gede itu Rp74 juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Alex mengatakan ada 17 orang yang terdeteksi bermain judi online di lingkungan KPK. Namun, hanya delapan orang yang berstatus sebagai pegawai.

“Sembilan sudah ada yang dicek di kepegawaian itu bukan pegawai KPK,” ucap Alex.

Menurut Alex, mereka bermain judi dengan transaksi ratusan ribu. Pegawai yang menghabiskan Rp74 juta tercatat sudah main gim haram itu sebanyak 300 kali.

Harus dipecat!

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai sanksi pemecatan harus diberikan kepada pegawai yang terlibat.

"Insan KPK harus bersih pelanggaran hukum pidana," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonformasi Monitorindonesia.com, Jum'at (12/7/2024).

Setiap pegawai KPK, kata Boyamin, seharusnya memiliki kesadaran untuk bebas dari pelanggaran hukum. 

Pun dia menilai, pengetahuan akan hukum itu seharusnya membuat pegawai KPK bisa menghindari pelanggaran pidana.

Boyamin menjelaskan aturan mengenai larangan judi online termuat dalam Pasal 303 KUHP. Larangan itu juga tercantum dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2.

"KUHP ancaman 5 tahun untuk judi biasa kalau judol kena 6 tahun denda Rp 1 miliar. Artinya judol lebih dilarang kok berani-beraninya pegawai KPK main judol maka terkesan menantang hukum sehingga harus dipecat," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, KPK harus tidak memberikan toleransi kepada pegawainya yang terlibat judi online. Sanksi ringan dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera dan berpotensi merusak KPK secara kelembagaan.

"Jika dibiarkan maka lama-lama pegawai KPK tersebut akan menyalahgunakan kewenangan termasuk memeras demi dapat uang untuk main judol. Akibatnya KPK akan makin rusak jika toleran terhadap pegawai yang main judol," beber Boyamin.

Boyamin menambahkan KPK juga tidak memiliki alasan untuk mempertahankan pegawainya yang terlibat judi online. 

Dia meyakini pegawai tersebut tidak bisa fokus dalam bekerja sehingga membuat kerja pemberantasan korupsi di KPK tidak efektif.

"Orang judi termasuk judol pasti nggak bisa konsentrasi kerja padahal di KPK dituntut kerja keras level tinggi. Maka pegawai KPK yang judol dipastikan akan pemalas serta bisa menular kemalasannya. Rakyat rugi memberikan gaji kepada mereka," tutup Boyamin.