Dugaan Keterlibatan Eks Petinggi PTPN II di Kasus Citraland
Jakarta, MI - Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land atau Citraland telah menyeret 4 tersangka.
Yakni Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II periode 2020-2023 Irwan Peranginangin pada Jumat (7/11/2025). Lalu, Direktur PT NDP Iman Subakti (IS) pada Senin (20/10/2025).
Kemudian, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Askani dan mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis pada Selasa (14/10/2025) lalu.
Para tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) di bawah komando Harli Siregar.
Adapun kronologi dugaan tindak pidana kasus ini bermula dari penjualan aset tanah milik PTPN I seluas 8.077 hektare oleh PT Nusa Dua Propertindo ke Ciputra Land. Namun, hak negara tidak diberikan oleh PT Nusa Dua.
Tanah tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang kemudian dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sesuai regulasi, dalam peralihan status tersebut negara seharusnya mendapat bagian 20 % dari luas lahan atau sekitar 18 hektare.
Namun, bagian itu tidak pernah diberikan ke negara hingga tanah yang semula kosong, kini sebagian berdiri rumah-rumah mewah. Dengan tidak dipenuhinya hak negara tersebut menimbulkan kerugian negara.
Soal keharusan menyerahkan 20 % dari luas lahan kepada negara, hal itu diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Lain sisi, Kejati Sumut juga tengah menelusuri indikasi adanya penyimpangan pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa yang diduga menggunakan lahan eks aset PTPN I.
Bahwa, semula aset tanah kosong tersebut adalah milik PTPN I. Terhitung Desember 2023, entitas ini bersama 7 entitas lainnya bergabung menjadi Subholding PTPN I.
Nusa Dua Propertindo adalah anak usaha dari PTPN II sebelum PTPN II bergabung dalam PTPN I. Aparat penegak hukum yang mengetahui kasus ini mengatakan lewat PT Nusa Dua Propertindo terjalin kerja sama dengan Ciputera Land.
Bahwa dalam kerja sama tersebut, keduanya kemudian mendirikan perusahaan baru PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Namun, Nusa Dua Propertindo hanya menyetor inbreng (hanya menyetor tanah) kepada pihak swasta. PT Nusa Dua tidak ikut campur dalam pelaksanaan, maupun pengelolaan.
Nusa Dua Propertindo selaku BUMN hanya memiliki saham 25% dari kerja sama dengan Ciputra Land. Sisanya dimiliki oleh Ciputra Land. Pihak yang mengoperasikan pembangunan perumahan adalah DMKR.
Sumber Monitorindonesia.com menyatakan bahwa tanah yang masih berstatus HGU karena ingin dibangun rumah harus diubah ke HGB, tapi hak negara tidak diberikan.
Pada intinya, kata sumber itu, mereka hanya bermodalkan fulpen dalam kerja sama tersebut. "Betul pak mereka kerja sama, Citraland cuma modal fulpen," ungkap sumber terpercaya itu.
Adapun dari total luasan tanah yang dikerjasamakan, sekitar 2.500 hektare berstatus HGU, 5 ribu hektare masih APL. Sementara yang sudah beralih status menjadi HGB baru sekitar 93 hektare.
Dari total luas tanah 8.077 hektare yang hendak dijadikan perumahan, baru sebagai lahan yang sudah berstatus HGB yang dibangun perumahan. Kejati Sumut belum mengumumkan berapa total kerugian negara dalam kasus ini.
Sementara tempus delicti kasus ini diperkirakan terjadi sejak 2022, saat diterbitkannya HGB Citraland Elvetia pada 2022, Citraland Tanjung Morawa, dan Citraland Sampali.
Atas hal demikian, penyidik Pidsus Kejati Sumut menyidik kasus ini sejak 25 Agustus 2025 lalu. “Sudah naik ke penyidikan sejak 25 Agustus 2025. Kalau gak salah sudah 40 an orang dan sudah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat,” kata Kajati Sumut Harli Siregar kepada Monitorindonesia.com pada Selasa (9/9/2025) lalu.
Pun sejumlah pihak juga sudah diperiksa di kasus ini yakni Direktur PT NDP Imam Subakti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Tahun 2020-Januari 2025 Askani. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini.
Keterlibatan pejabat BPN dalam kasus ini menguatkan dugaan adanya kolusi vertikal antara birokrasi agraria dan manajemen PTPN II. Maka dari itu, penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti pada 4 tersangka. Asas equality before the law harus berlaku bagi semua, termasuk bagi mantan pejabat BUMN.
Dalam hal ini, Kejati Sumut harus menunjukkan keberaniannya sebagai dominus litis yang independen dari intervensi politik maupun korporasi.
Harli Siregar pekan lalu juga saat dihubungi Monitorindonesia.com menegaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Semuanya masih berproses secara transparan jadi kita lihat perkembangannya ya," tegas mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
Dugaan keterlibatan mantan pejabat PTPN II periode 2021-2023
Jika merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 pada PTPN II dan Instansi Terkait di Sumatra Utara dan DKI Jakarta dengan Nomor 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024, jelas bahwa tidak hanya mantan Dirut PTPN II dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo yang seharusnya diberikan sanksi, tapi kepada sejumlah mantan petinggi PTPN II dalam periode yang dimaksud itu.
Adalah SEVP Manajemen Aset PTPN II periode 2021-2023, Kabag Perencanaan dan Sustainability PTPN II periode 2021-2023; Kepala Bagian Keuangan dan Akutansi PTPN II Periode 2021-2023; dan Kepala Bagian Hukum PTPN II Periode 2021-2023.
Berdasarkan penelusuran Monitorindoneia.com diduga bahwa SEVP Manajemen Aset PTPN II periode 2021-2023 adalah Pulung Rinandoro; Kabag Perencanaan dan Sustainability PTPN II periode 2021-2023 adalah Henny Mailena Siregar.
Kepala Bagian Keuangan dan Akutansi PTPN II Periode 2021-2023 adalah Hendy W Hani; dan Kepala Bagian Hukum PTPN II Periode 2021-2023 adalah Ganda Wiatmaja.
Penting diketahui bahwa dalam pelaksanaan Proyek KDM, PTPN II menggandeng mitra strategis dengan PT CKPSN yang tertuang dalam Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN II dan CKPSN Nomor Dir/SPK-1/01/V1/2020 tanggal 26 Juni 2020 dan sudah mengalami dua kali amandemen terakhir tanggal 23 Juni 2023.
Menindaklanjuti MCA tersebut, PTPN II dan PT CKPSN membentuk beberapa Joint Venture Corporation (JVCo) / Perusahaan Usaha Patungan (PUP) yang bertanggung jawab melakukan penggarapan, pembangunan, pemasaran, penjualan, penyewaan dan/atau pengelolaan atas masingmasing Kawasan.
PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) untuk PUP kawasan residensial, PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis (DMKB) untuk PUP kawasan komersil/bisnis dan PT Deli Megapolitan Kawasan Industri (DMKI) untuk PUP kawasan industri.
Selanjutnya masing-masing KSO menandatangani kerja sama operasi dengan PTPN II yang ditandatangani pada 11 November 2020. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas kerja sama pemanfaatan lahan milik PTPN II pada proyek KDM itu, BPK menemukan 8 permasalahan yakni:
1. Pelaksanaan proyek tidak didukung dengan RKT dan laporan berkala
2. Kelebihan transfer PPLWH kepada PT NDP senilai Rp1.372.063.871,00
3. Kewajiban penyerahan lahan kepada Negara belum diatur dalam kontrak
4. Bagi hasil PPLWH belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan PT NDP
5. Proses inbreng tanah sebagai penyertaan modal pada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tidak sesuai akta pendirian perusahaan
6. Investasi saham PTPN II turun pada PUP Kawasan Bisnis
7. Klausul penyediaan lahan perkebunan seluas 10.000 Ha dalam MCA pembangunan KDM tidak mengatur secara detail mengenai spesifikasi lahan
8. Besaran biaya Subkontrak pengembangan lahan tidak didasarkan pada prinsip at cost
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. PTPN II belum memperoleh keuntungan dari proyek KDM, antara lain:
1. Pembentukan PT DMKB terindikasi merugikan PIPN II senilai Rp1.250.000.000,00.
2. Bagi hasil PPLWH juga berpotensi merugikan PTPN II dan PT NDP
3. BSPL terindikasi mengurangi porsi pendapatan PTPN II dan PT NDP.
4. Penggantian lahan perkebunan seluas 10.000 Ha berpotensi tidak terealisasi
b. Pelaksanaan proyek KDM tidak terukur
c. Kelebihan transfer dari PTPN II kepada PT NDP berpotensi tidak diganti senilai Rp1.372.063.871,00
d. Pemisahan sertifikat HGB kawasan residensial berpotensi terhambat
e. Penyertaan Modal PTPN II pada PT NDP tidak sesuai arahan pemegang saham
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Direktur PTPN II 2020 sampai dengan 2023:
1. Tidak cermat menyetujui addendum Master Cooperation Agreement dengan PT CKPSN terkait kewajiban penyerahan lahan kepada pemerintah, spesifikasi lahan pengganti 10.000 Ha dan presentase BSPL; dan
2. Belum seluruhnya mengalihkan lahan kerja sama seluas 2.514 Ha sebagai bentuk setoran modal dalam Akta Inbreng ke PT NDP sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Direktur PT NDP periode 2020 sampai dengan 2023:
1. Kurang optimal dalam menyediakan lahan matang kawasan residensial; dan
2. Kurang cermat dalam mempertanggungjawabkan biaya pembersihan lahan proyek kawasan residensial
c. SEVP Manajemen Aset periode 2021 sampai dengan 2023 kurang optimal dalam memberikan dukungan penyediaan lahan untuk kawasan bisnis; dan
d. Kepala Bagian Perencanaan dan Sustainability periode 2021 sampai dengan 2023 kurang cermat dalam memasukan klausul penyediaan lahan kepada pemerintah dalam MCA.
e. Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi PTPN II periode 2021 sampai dengan 2023 kurang cermat dalam melakukan perhitungan dan transfer jaminan BPLWH dan
f. Kepala Bagia Hukum Periode 2021 sampai dengam 2023 kurang optimal dalam proses penyediaan lahan matang kawasan bisnis dan industri.
Maka dari itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PTPN I agar:
1. Berkomunikasi dengan Direktur Utama PTPN III (Persero) untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku kepada sdr. IP selaku Direktur PTPN II Periode 2021 sampai dengan 2023 karena tidak cermat menyetujui addendum MCA dan belum seluruhnya mengalihkan lahan kerja sama seluas 2.514 Ha.
2. Menugaskan bagian SPI melaksanakan audit (pemeriksaan khusus) perihal kerjasama proyek KDM yang diawasi langsung oleh Dewan Komisaris PTPN I
3. Menugaskan unit terkait untuk melakukan reviu atas kerja sama dengan PT CKPSN
4. Koordinasi dengan pemegang saham dan PT CKPSN untuk melakukan revisi klausul perjanjian yang memberikan keuntungan optimal kepada PTPN I
5. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada:
a. Direktur PT NDP periode 2020 sampai dengan 2023 karena kurang optimal dalam menyediakan lahan matang dan mempertanggungjawabkan biaya pembersihan lahan.
b. SEVP Manajemen Aset PTPN II periode 2021 sampai dengan 2023 karena kurang optimal dalam memberikan dukungan penyediaan lahan untuk kawasan bisnis
c. Kepala Bagian Perencanaan dan Sustainability PTPN II periode 2021 sampai dengan 2023 karena kurang cermat dalam merevisi klausul kewajiban penyediaan lahan pemerintah.
d. Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi PTPN II periode 2021 sampai dengan 2023 karena kurang cermat dalam melakukan perhitungan dan transfer jaminan PPLWH serta BPLWH
c. Kepala Bagian Hukum PTPN II periode 2021 sampai dengan 2023 karena kurang optimal dalam proses penyediaan lahan matang.
Penting dicatat bahwa jauh sebelum Kejati Sumut mengumumkan penyidikan dugaan rasuah ini, investigasi Monitorindonesia.com telah mengungkap seabrek temuan BPK RI yang salah satunya disebutkan di atas. Adalah:
1. Klausul Kontrak Kerja Sama Belum Sepenuhnya Menguntungkan PTPN II dan Tidak Sesuai Peraturan Pertanahan
Monitorindonesia.com telah memberitakan: Pemanfaatan Lahan PTPN II pada Proyek Kawasan Kota Deli Megapolitan Bermasalah, BPK Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah
2. Lingkup dan Asumsi Laporan Kajian PT BS Tidak Sesuai Skema Kerja Sama
Monitorindonesia.com telah memberitakan: Mengungkap Kerugian PTPN II di Proyek Kota Deli Metropolitan Bekerja Sama dengan Bahana Sekuritas
3. Pembayaran Monthly Base dan Biaya Lain-Lain Konsultan Hukum Tidak Berdasar serta Kelebihan Pembayaran Success Fee Senilai Rp 8.271.191.768,56
Monitorindonesia.com telah memberitakan: PTPN II Kelebihan Pembayaran Success Fee Konsultan Hukum Rp 8,2 M
4. PTPN II Belum Mengenakan Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd
Monitorindonesia.com telah memberitakan: PTPN II Kurang Terima Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd
5. Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp384.317.459.410,00
Monitorindonesia.com telah memberitakan: Temuan BPK di PTPN II soal Penghapusbukuan Lahan Eks HGU 451,73 Ha dan Ganti Rugi Rp 384 Miliar
6. Pembayaran Biaya Keamanan Tahun 2021 s.d. 2023 Belum Sesuai Ketentuan
Monitorindonesia.com telah memberitakan: BPK Temukan Kerja Sama Pengamanan Aset Rugikan PTPN II Rp 10 M
7. Kerja sama Pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan
Monitorindonesia.com telah memberitakan: BPK: Kerja Sama Pembangunan KMB antara PTPN II dengan Perum Perumnas Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan
8. Kerja Sama Penjualan Listrik Kepada PT PLN (Persero) dan Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) Belum Memberikan Keuntungan yang Optimal Bagi PTPN II
Monitorindonesia.com telah memberitakan: BPK Ungkap Kerugian PTPN II atas Kerja Sama PLN dan PPI
9. Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pengecoran dan Pengaspalan Jalan tidak Sesuai Kontrak
Monitorindonesia.com telah memberitakan: BPK Bongkar Kemahalan Harga Pekerjaan Jalan di PTPN II
10. PTPN II Belum Menagihkan Overdue Interest Keterlambatan Pembayaran Senilai Rp1,9 miliar dan Biaya Denda Keterlambatan Serah Terima Senilai Rp7,3 miliar
Monitorindonesia.com telah memberitakan: BPK Bongkar Seabrek Masalah dan Kerugian Penjualan Tebu dan Sawit di PTPN II
11. Pemberian asuransi purna jabatan (Aspurjab) kepada Direktur, Dewan Komisaris, SEVP non karyawan, dan Sekretaris Dewan Komisaris di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II tidak sesuai.
Monitorindonesia.com telah memberitakan: Di PTPN II, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Aspurjab Direktur, Dewan Komisaris dan SEVP Non Karyawan
12. Pertanggungjawaban Tiga Paket Pekerjaan Investasi Tidak Memenuhi Ketentuan Perolehan Aset Tetap
Monitorindonesia.com telah memberitakan: 3 Pekerjaan Investasi di PTPN II Rp 3,1 M Bermasalah, BPK: Kabag Teknik dan Keuangan Harus Disanksi
13. Denda Keterlambatan Pekerjaan Investasi Mesin dan Instalasi Belum Dikenakan Senilai Rp224,5 juta dan Potensi Kemahalan Investasi Mesin Senilai Rp556 juta
Monitorindonesia.com telah memberitakan: BPK Ungkap 3 Masalah Pekerjaan Mesin dan Instalasi di Tekpol PTPN II Rp 133,5 M, Ini Biang Keroknya
14. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) Konsorsium PTPN II dan PTPN IV Belum Sesuai dengan Ketentuan
Monitorindonesia.com telah memberitakan: Permasalahan ICT GKP Konsorsium PTPN II dan PTPN IV Terungkap, BPK Minta Orang-orang Ini Disanksi
15. Pengelolaan Mutu Persediaan CPO Tidak Sesuai dengan SOP Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit
Monitorindonesia.com telah memberitakan: Segini Kerugian PTPN II atas Pengelolaan CPO Tak Sesuai SOP
Dari 15 temuan itu, baru temuan ke 1 yang diusut Kejati Sumut. "Yang sedang kita tangani terkait dengan item 1 dan kalau dibaca 15 item itu kan berbeda-beda satu sama lain. Kami sedang fokus menuntaskan terkait item 1 dan untuk menemukan temuan BPK terindikasi pidana atau tidak, tentu harus melalui investigasi lanjutan," kata Harli kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (1/11/2025).
Catatan redaksi:
Hingga kini, PTPN belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com melalui email [email protected]. Namun berdasarkan keterangan perusahaan baru-baru ini, pihak PTPN I menghormati proses hukum. Selengkapnya di sini
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
Kejati Sumut PTPN I PTPN II Citraland PT Ciputra LandBerita Terkait
Korupsi Aluminium, Kejati Sumut Periksa Saksi dari PT Inalum dan PASU
18 November 2025 07:07 WIB
Citraland Dibangun di Atas Aset Korupsi! Pakar Hukum: Seret Semua Mafianya!
15 November 2025 16:57 WIB