Ratusan Titik Reklame Belum Dipungut Sewa, APH Diminta Periksa PT Moda Raya Terpadu Jakarta (MRTJ)

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 April 2024 10:50 WIB
Reklame pada pilar MRT Jakarta belum dipungut sewa (Foto: Dok MI)
Reklame pada pilar MRT Jakarta belum dipungut sewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik, Fernando Emas meminta aparat penegak hukum (APH) agar mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta terkait temuan bahwa ada bagi hasil sewa titik reklame yang belum masuk masuk ke kas Daerah Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan perhitungan Unit Pengelola Manajemen Aset (UPMA), estimasi nilai sewa titik reklame atas media reklame yang telah terpasang tersebut senilai Rp 132.515.549.500. 

"Patut diduga bahwa ada kejahatan penggelapan dana pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta yang bersumber dari bagi hasil sewa titik reklame," ujar Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Selasa (30/4/2024).

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)
Praktisi Hukum, Fernando Emas (Foto: Dok MI/Pribadi)

"Aparat penegak hukum harus memeriksa pihak-pihak yang terlibat terutama pihak PT Moda Raya Terpadu Jakarta atau MRTJ yang berdasarkan hasil pemeriksaan dari UPMA dan BPK pihak yang diduga abai terhadap kewajibannya kepada Pemprov DKI Jakarta," sambung bos Rumah Politik Indonesia (RPI) itu.

Selain itu, tegas praktisi hukum ini, juga didalami tentang kemungkinan ada permainan antara Badan Pengelola Asset Daerah (BPAD) dengan pihak PT MRTJ. "Seharusnya pihak BPAD sudah membawa ke ranah hukum atas abainya pihak PT MRTJ memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian," tukas Fernando Emas.

Penting diketahui,bahwa pada tahun 2022 Pemprov DKI Jakarta, menganggarkan hasil kerja sama pemanfaatan BMD berupa sewa titik reklame senilai Rp 100.000.000.000. 

Namun tidak terealisasi sama sekali atau hanya Rp 0,00 atau 0 %. 

|Monitor Juga: 499 Titik Reklame Belum Dipungut Sewa, Ratusan Miliar Diduga Menguap?|

Fakta ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta Nomor: 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut terungkap bahwa penyelenggaraan reklame pada 467 pilar MRT Jakarta dengan jumlah media reklame sebanyak 1.303 buah reklame LED dan Neon Box, serta pada delapan bangunan CTVT PT MRT Jakarta dengan jumlah media reklame sebanyak 11 buah reklame LED, belum membayar  sewa. Padahal, telah terpasang reklame sejak kwartal IV 2020. 

Perhitungan Unit Pengelola Manajemen Aset (UPMA) atau Jakarta Asset Management Center (JAMC), estimasi nilai sewa titik reklame atas media reklame yang telah terpasang tersebut senilai Rp 132.515.549.500. 

PT MRTJ menyatakan kesediaannya untuk membayar biaya kontribusi atau sewa titik reklame pada pilar MRT Jakarta Fase 1 terhitung mulai tahun 2021.

Sementara Badan Pengelola Asset Daerah (BPAD), selaku Anggota pada Bidang Pengawasan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, telah berkirim Surat Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melalui Nomor : 548/-1.752.11 tanggal 8 Maret 2022 perihal Penertiban Reklame tanpa izin dan tanpa pemanfaatan sewa titik reklame. (wan)