Soal Penyitaan Ponsel Hasto oleh KPK, Pakar: Bisa Saja Ada Unsur Politis

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 12 Juni 2024 17:15 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ist)
Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti penyitaan ponsel dan tas tangan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK terkait saksi kasus Harun Masiku. 

Menurutnya bisa saja terjadi unsur politis dalam penyitaan barang pribadi milik Hasto, tetapi proses hukum pidana harus tetap dikedepankan. 

"Unsur politis bisa saja ada, tetapi tetap pidana itu harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti," kata Fickar kepada Monitorindonesia.com Rabu (12/6/2024). 

Sebab kata dia, keberadaan Harun Masiku sampai kini masih menjadi buronan KPK, sehingga wajar seseorang yang memiliki kaitan dengannya akan mendapatkan perlakuan seperti itu dari KPK. 

"Ya jika ada kaitannya dengan suatu kejahatan termasuk melarikan diri, maka ada legalitas bagi penegak hukum penyidik KPK untuk melakukan upaya hukum termasuk menyita HP yang berkaitan dengan komunikasi dengan pelaku kejahatan," ujarnya. 

Bahkan kata dia, Hasto bisa saja dijerat pidana jika terbukti ada kaitannya dengan hilangnya Harun Masiku sejak Januari 2020 silam. 

"Hasto kemungkinan bisa dijerat pidana bila ditemukan bukti," pungkasnya. 

Kata Fickar, jika dari ponsel atau keterangan saksi lain ditemukan bukti bahwa Hasto membantu pelarian Harun Masiku, maka Hasto juga bisa dijerat pidana Pas 221 KUHP membantu menyembunyikan orang ancamannya 9 bulan penjara. 

"Atau Pasal 223 KUHP sengaja memberi pertolongan untuk melarikan diri pada orang dalam status penahanan ancamannya max 2 thn 8 bulan," sambungnya. 

Sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

Pemeriksaan ini bukan pertama kali bagi Hasto diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. Hasto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020 silam.

Usai diperiksa, Hasto kepada wartawan mengaku sempat berdebat dengan penyidik KPK. Ia mengaku keberatan atas penyitaan telepon selulernya (HP) oleh penyidik.

"Kami tadi berdebat. Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta.

Penyitaan HP milik Hasto itu terjadi saat penyidik KPK memeriksa Sekjen PDIP tersebut di gedung KPK. Di tengah pemeriksaan, penyidik KPK memanggil salah satu staf Hasto hingga melakukan penyitaan terhadap HP milik Hasto.

"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah itu, kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil. Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita," ujar Hasto.

Hasto mengaku telah menyampaikan keberatan atas penyitaan handphone miliknya tersebut. Ia mengatakan pemeriksaannya hari ini pun tidak dilanjutkan.

"Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut. Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana," ujarnya.