Polri Pecat Bripda IMS Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Agustus 2023 21:07 WIB
Jakarta, MI - Kepoiisian Republik Indonesia (Polri) memecat Brigadir Polisi Dua atau Bripda IMS, salah satu tersangka kasus polisi tembak polisi di rumah susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat yang menewaskan Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang berlangsung pada Kamis (3/8/2023). "Sanksi Administratif (Bripda IMS) berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Ramadhan, Jumat (4/8). Dalam sidang KKEP tersebut, lanjut Ramadhan, Bripda IMS dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Akibat kelalaian Bripda IMS saat memegang senjata, Bripda IDF tewas terkena tembakan. "Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," jelasnya. Ramadhan menambahkan, sebelum diberhentikan Bripda IMS juga telah dipatsus sejak (28/7) lalu. "Penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri," kuncinya. (Wan) #Polri Pecat Bripda IMS