Menelisik Korupsi LNG Pertamina Seret Karen Agustiawan, Dari Kejagung ke KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 September 2023 00:18 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi LNG (Liquid Natural Gas atau gas alam cair) PT Pertamina tahun 2011-2021. Kasus ini telah menyeret nama eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Hal ini dinyatakan oleh Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan usai diperiksa KPK pada hari ini, Kamis (14/9). “(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Tahu kan, Bu Karen. Iya (yang tersangka),“ kata Dahlan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dahlan membantah bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya ditanyai mengenai aliran dana dalam kasus ini. Ia pun mengaku tidak mengetahui soal adanya pengadaan LNG. "Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu. Tidaklah (tidak tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian),” tuturnya. 6 tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan lembaga antirasuah sudah menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Juni tahun lalu. Deputi Penindakan KPK saat itu, Karyoto, pada Desember tahun lalu menyatakan terdapat enam orang tersangka. Karyoto kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. KPK melakukan penelusuran terhadap kasus korupsi LNG PT Pertamina pada akhir 2021. Mereka mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut. KPK juga sempat mencekal empat orang dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan, pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto, dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd. KPK Minta ke Kejagung Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa KPK sempat meminta kepada Kejaksaan Agung untuk bisa menangani kasus dugaan korupsi ini. KPK disebut beralasan, perlu menangani kasus dugaan korupsi tersebut untuk bisa mendapatkan prestasi akhir tahun. “Dalam kasus Pertamina ini, saya tahu persis bahkan saya sampai berotot-ototan dengan Pak Karyoto (Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, red), karena kasus ini dulu ditangani Kejaksaan Agung, sampai bulan Oktober-November, terus diminta oleh KPK, meskipun dibantah. Tapi saya tahu persis itu bahkan diminta untuk prestasi akhir tahun,” ujar Boyamin Saiman dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (4/7/2022) lalu. Karena ini tidak proses pengambilalihan, ungkap Boyamin, maka KPK agak lamban sampai bulan Februari lah kira-kira prosesnya. "Itu mulai November-Februari penyelidikan, kemudian Maret ditingkatkan penyidikan," katanya. Dalam posisi ini lah, Boyamin mengaku heran Lili Pintauli (yang saat itu masih menjabat sebagai komisioner KPK) dapat dengan sigap menikung dalam lipatan pada penanganan kasus LNG Pertamina. “Istilah saya, kemudian kok begitu cepat Bu Lili malah menelikung dalam lipatan atau menyalip dalam tikungan, pokoknya yang mana aja deh ini, tiba-tiba malah dapat fasilitas tiket dari Pertamina ini (tiket MotoGP). Jadi yang Pak Karyoto dan mungkin Pak Firli berjibaku untuk mempercepat kasus pertamina ini, dugaan korupsi pembelian LNG dari Afrika dan kemudian, justru Bu Lili kok malah berhappy-happy dengan Pertamina, ini ikan suatu penelikungan," bebernya. Sementara itu Kejaksaan Agung sebelumnya telah mempersilakan KPK melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina. “Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2021) lalu. “Oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tambahnya. Dalam posisi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero), Leonard mengatakan Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak 22 Maret 2021. Tim penyelidik, kata Leonard, bahkan sudah selesai melakukan penyelidikan dan kini berada di tahap penyidikan. “Kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero). Dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan," demikian Leonard. Kronologi Singkat Kasus ini bermula dari temuan BPK dan lembaga audit asal Inggris, PricewaterhouseCooper. Mereka menilai pembelian LNG oleh Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi, tidak memiliki analisis supply and demand yang valid. Kontrak pembelian itu ditandatangani pada periode 2013-2015. Alhasil, Pertamina dinilai mengalami suplai LNG berlebihan dan harus menjualnya ke lantai bursa di bawah harga beli. Penjualan LNG itu dilakukan melalui PPT Energy Trading Co Ltd, anak perusahaan PPT Energy Trading Tokyo yang 50 persen sahamnya dimiliki Pertamina. Dahlan Iskan sendiri merupakan Menteri BUMN periode 2011-2014. Dia dinilai mengetahui kebijakan pembelian LNG yang disebut merugikan Pertamina hingga ratusan miliar tersebut. (An) #Karen Agustiawan