Bos Meraseti Logistic Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juni 2022 05:30 WIB
Jakarta, MI - Pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI), Budi Hartono Linardi atau BHL resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, penetapan BHL sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 19 Mei lalu melalui surat Nomor: TAP - 24/F.2/Fd.2/05/2022. "BHL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (2/6). Ketut menjelaskan penyidik baru melakukan penahanan terhadap Budi hari ini di di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. "Terhitung mulai tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022," jelasnya. Dalam kasus ini, BHL disebut membantu pengurusan importasi enam perusahaan. Yakni, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama Tersangka BHL diduga mengurus surat penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Ia menyerahkan sejumlah uang kepada salah seorang ASN di lembaga itu. Setiap pengurusan satu sujel, perusahaan mengirimkan uang tunai melalui tersangka lain bernama Taufiq ke Apartemen Woodland Park Residence Kalibata. "Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI," ucap dia. Sujel itu dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau wilayah Pabean Indonesia seolah-olah diimpor untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN). Beberapa perusahaan pelat merah seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Nindya Karya (Persero); dan PT Pertamina Gas (Pertagas) ikut tercatut dalam proses impor itu. "Importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki keenam korporasi," kata dia. Dampak dari proses impor yang bermasalah itu para perusahaan menjual barang dengan harga yang lebih murah dari produk lokal. Hal itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Sebagai informasi, keenam korporasi yang mengurus impor lewat BHL di Kemendag saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung pun sudah menetapkan mantan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag sebagai tersangka. Ia diduga menerima sejumlah uang untuk mengurus proses impor. [Ode]