DPR Setuju Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![rapat paripurna Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/rapat-paripurna.webp)
Jakarta, MI - Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan, usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU tersebut, kata dia, merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
"Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk, Kamis (11/7/2024).
Kemudian para anggota DPR RI, yang menghadiri rapat paripurna tersebut menyambut dengan jawaban "setuju".
Dia mengatakan bahwa rapat tersebut, dihadiri secara langsung oleh sebanyak 131 Anggota DPR RI, dan ada sebanyak 159 orang Anggota DPR RI yang izin tidak hadir secara langsung. Maka dengan hal tersebut, menurutnya quorum telah terpenuhi.
Sebelum persetujuan, pimpinan Rapat Paripurna mempersilakan setiap Fraksi Partai Politik DPR RI, menyampaikan pandangannya atas usulan RUU tersebut. Adapun tiap fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui untuk mengusulkan dan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR.
Persetujuan itu terjadi saat Rapat Pleno Baleg DPR, Selasa (9/7/2024), yang sebelumnya didahului dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut di hari yang sama.
Dalam pembahasannya, salah satu yang diusulkan adalah perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/dyah-roro-esti.webp)
Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen
25 Juli 2024 16:25 WIB
![Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi! Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kasi-intelijen-kejari-surabaya-putu-arya-wibisana.webp)
Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi!
25 Juli 2024 13:04 WIB
![PHK Pekerja Industri Tekstil Semakin Mengkhawatirkan, Komisi IX Tekankan Mesti Ada Solusi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-ix-dpr-ri-kurniasih-mufidayati-foto-ist.jpeg)
PHK Pekerja Industri Tekstil Semakin Mengkhawatirkan, Komisi IX Tekankan Mesti Ada Solusi
24 Juli 2024 21:23 WIB