Anggaran Jumbo Pemilu 2024 Rawan Dikorupsi!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 1 November 2023 09:49 WIB
Gedung KPU RI. (Foto: Akbar Budi Prasetia/MI)
Gedung KPU RI. (Foto: Akbar Budi Prasetia/MI)

Jakarta, MI - Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebesar Rp 76,6 triliun sudah disetujui oleh DPR RI dan pemerintahan. Anggaran tersebut sudah termasuk untuk membiayai Pemilu Serentak 2024 dan pemilihan presiden (Pilpres) hingga puturan kedua. 

"Anggaran yang dianggarkan Rp 76,6 triliun itu sudah termasuk Pilpres putaran kedua," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Minggu (24/9).

Kendati begitu, anggaran tersebut akan diturunkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika Pilpres 2024 mendatang terjadi dua putaran.

"Soal dicairkannya kapan itu kan tergantung, apakah syarat Pilpres putaran kedua terjadi atau enggak," jelas Hasyim.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, DPR RI telah menyetujui aggaran yang diajukan oleh KPU RI untuk membiayai pesta demokrasi di 2024.

"Akhirnya ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu Rp 76,6 triliun," kata Puan.

Dia berharap, KPU bisa menggunakan anggaran tersebut dengan bijak dan efisien. Dia mengingatkan kepada KPU agar anggaran tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya. 

"Serta dimaksimalkan sesuai kebutuhan dimulai saat tahpaan Pemilu dan pengadaan serta distribusi logistik," kata Puan.

Alasan DPR Setujui Anggaran Jumbo di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyampaikan, alasan DPR RI menyetujui anggaran Pemilu sebesar Rp 76,6 triliun yang diajukan KPU RI. 

Menurutnya, anggaran besar itu sangat wajar, sebab Pemilu Serentak 2024 diselenggarakan pada saat masa transisi dari pandemi ke endemi. Apalagi, anggaran tersebut juga sudah termasuk untuk pembiayaan pengiriman logistik ke seluruh wilayah di Indonesia.

Kendati demikian, Komisi II berharap KPU RI juga bisa menekan biaya untuk pembiayaan cetak surat suara.  Dia pun meminta kepada KPU, percetakan surat suara tidak hanya dipusatkan di Jakarta. 

"Bisa uga ke provinsi-provinsi tertentu yang ia mampu untuk mencetak. Jadi tidak memakan waktu lama dan bisa mengurangi anggaran," kata Junimart. 

Sebab, jika produksi cetak surat suara dipusatkan di Jakarta saja akan memakan waktu yang cukup lama untuk mengirim ke berbagai daerah, apalagi wilayah terpencil. 

"Ini saya kritisi kemarin kan bisa 15 hari, kenapa 15 hari kalau dia bisa turun 15 hari, maka kampanye yang 90 hari itu bisa jadi turun 75 hari," tutur Junimart.

Kepastian Ketersediaan Anggaran

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberikan jaminan terkait ketersediaan anggaran jika Pemilu dan Pilpres 2024 terjadi dua putaran. 

Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan, seluruh biaya untuk pelaksanaan Pemilu Serentak akan dikuncurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan, untuk pemilihan kepada daerah (Pilkada) akan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

"Anggaran Pemilu itu akan dibiayai oleh APBN, dan untuk Pilkada akan dibiayai oleh APBD," kata Benni kepada wartawan, Rabu (13/9).

Dia memastikan bahwa negara akan membiayai jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Sebab, anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp 76,6 triliun termasuk membiayai Pilpres dua putaran. Maka, pemerintah dalam hal ini akan mendukung penuh ketersediaan anggaran tersebut. 

"Jika memang itu diperlukan (Pilpres dua putaran) mau tidak mau, tentu dukung itu bersama-sama," jelas Benni.

Anggaran Pemilu Rawan Dikorupsi

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyampaikan bahwa anggaran yang begitu besar sangat berpotensi di korupsi. Catat gelap itu juga tercatat di Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dari tahun 2014 hingga 2020.

"Kasus korupsi yang terkait dengan anggota KPU, KPUD terkait dengan pengadaan baran ja ini total sebanyak 44 kasus. Tentu saja, dana sebesar itu hanya untuk rangkaian kegiatan sangat berpotensi untuk dikorupsi," kata Hari kepada Monitorindonesia.com, Rabu (1/11).

"Faktanya, penegak hukum pun berulang kaloi menggarap kasus korupsi oleh KPU. Transparansi penggunaan anggaran menjadi kunci untu menghindari upaya korupsi," sambungnya.

Dengan anggaran yang begitu jumbo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga perlu untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan anggaran Pemilu tersebut.

"Perlu pendampingan yang ketat dan transparan dalam hal penggunaan anggaran tersebut," ujar Hari.

Hari yang juga pengamat politik itu mengatakan bahwa korupsi yang terjadi pada penyelenggara Pemilu itu di sektor pengadaan barang dan jasa.  

"Kasus korupsi penyelenggaraan Pemilu kerap terjadi dan menjadi titik rawan adalah proses pengadaan barang dan jasa," ucap Hari.

Maka dari itu, Hari mengingatkan kepada seluruh pimpinan KPU dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk bekerja secara profesional dan integritas.

"Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci KPU untuk menjawab kekhawatiran publik atas kasus korupsi yang pernah terjadi, terutama pada pengadaan barang maupun jasa," tandas Hari. 

Rincian Anggaran Pemilu 2024

A. Tahapan pemilu sebesar Rp 63,4 triliun

1. Penyusunan program, aturan dan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun
2. Pemuktahiran data pemilih sebesar Rp 6,2 triliun
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu sebesar Rp 759,8 miliar.
4. Penetapan peserta pemilu sebesar Rp 542,1 miliar
5. Penetapan jumlah kursi dan dapil sebesar Rp 530,5 miliar
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD sebesar Rp 361 miliar
7. Masa kampanye sebesar Rp 1,6 triliun
8. Pemungutan dan penghitungan suara sebesar Rp 41,3 triliun
9. Penetapan hasil pemilu sebesar Rp 9,2 triliun

B. Dukungan tahapan pemilu sebesar Rp 13,2 triliun: 

1. Gaji sebesar Rp 6,9 triliun
2. Sarana prasarana/operasional perkantoran sebesar Rp Rp 6,3 triliun

C. Anggaran berdasarkan komponen pemilu 2024:

1. Personel sebesar Rp 36,6 triliun
2. Sarana prasarana/logistik sebesar Rp 21,2 triliun
3. Teknologi informasi sebesar Rp 1,1 triliun
4. Regulasi sebesar Rp 12,6 miliar
5. Aktivitas sebesar Rp 17,5 triliun

D. Anggaran pemilu per tahun:
 Tahun 2022 sebesar Rp 8 triliun
 Tahun 2023 sebesar Rp 23,8 triliun
 Tahun 2024 sebesar Rp 44,7 triliun

Total anggaran pemilu Rp 76,6 triliun. (ABP)