Menko Polhukam Minta Temuan PPATK Soal Dugaan Aliran Dana ke Parpol Diusut Tuntas

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 Januari 2024 17:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan aliran dana mencurigakan yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ya, itu supaya diusut tuntas," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/1).

Mahfud yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 itu menilai bahwa adanya aliran dana dan transaksi mencurigakan sudah biasa terjadi di Indonesia.

Perbedaan dengan kasus yang saat ini menjadi sorotan, menurut dia, adalah dugaan keterlibatan partai politik dalam aliran dana tersebut.

"Itu biasa aja, banyak yang begitu, tetapi ini isunya politik harus diusut tuntas," kata dia.

Mahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandan, mengungkap adanya kejanggalan terhadap temuan transaksi keuangan jelang Pemilu 2024, tepatnya di semester kedua tahun 2023. 

"Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami," kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12). 

Ivan mengungkap transaksi janggal itu bernilai triliunan rupiah. Ivan mengatakan transaksi janggal itu melibatkan ribuan nama hingga partai politik.

"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," ungkapnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI Santoso, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan temuan dana transaksi keuangan mencurigakan kepada partai politik (parpol) jelang Pemilu 2024. 

Menurutnya, PPATK harus membuktikan hasil temuannya itu. Pasalnya ada Undang-Undang nomor 2 Tahun 2011 pasal 34 ayat 1 yang mengatakan, 'keuangan partai politik bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum'. 

"PPATK harus menelusuri dana yang terindikasi diberikan atau disumbang ke parpol itu, apakah sesuai dengan UU tentang parpol atau tidak," kata Santoso saat dihubungi Monitorindonesia.com, Jumat (15/12).

Santoso mencontohkan, jangan sampai dugaan temuan PPATK itu seperti pada polemik transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu. 

"Seperti dana transaksi yang mencurigakan 349 triliun itu ternyata bukan uang negara dari hasil korupsi, tapi uang korporasi swasta dalam bisnis jual beli emas. Hanya pajaknya saja yang diduga melanggar alias tidak bayar pajak sesuai ketentuan," terang Santoso.