Arti Hukuman Seumur Hidup Bagi Ferdy Sambo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Agustus 2023 22:36 WIB
Jakarta, MI - Apa arti hukuman seumur hidup atau penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J? Ferdy Sambo sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, kemudian divonis hukuman mati, namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), ia dihukum penjara seumur umur hidup. Arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP. Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri; Pidana pokok (Pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan), dan Pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim). Penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup kerap disalahartikan sebagai pidana penjara selama jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis. Misalnya, hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A yang saat itu berusia 30 tahun. Menurut penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 30 tahun, sesuai dengan usianya saat itu. Namun, Roeslan Saleh dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, pidana penjara seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya. Dengan kata lain, terpidana akan berada di penjara sampai maut menjemputnya. Selain itu, menilik Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru, pidana penjara selama waktu tertentu sekali tidak boleh lebih dari 20 tahun. Apabila terpidana A harus menjalani hukuman penjara selama 30 tahun, maka hal tersebut melanggar ketentuan di dalam KUHP lama maupun baru. Contoh lainnya, apabila terpidana mendapat vonis berupa penjara seumur hidup pada saat berumur 18 tahun. Jika menggunakan penafsiran yang salah, maka ia akan menjalani hukuman penjara seumur hidup selama 18 tahun, sesuai usianya. Penafsiran tersebut menimbulkan kerancuan, lantaran hakim sesungguhnya bisa saja menghukum terpidana langsung dengan penjara selama 18 tahun. Pasalnya, menurut Pasal 12 ayat (4) KUHP maupun Pasal 68 ayat (4) KUHP baru, hakim masih boleh menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu, yakni selama 18 tahun (karena masih di bawah 20 tahun). Hukuman seumur hidup memiliki variasi, setiap yuridiksi memiliki arti yang berbeda untuk hukuman seumur hidup. Dengan kata lain hukuman seumur hidup berbeda-beda di setiap negara. Hukuman seumur hidup dapat diputuskan dengan memeriksa aspek dan tindakan yang ada pada situasi tersangka atau pelaku. Dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Adapun Undang-Undang yang memuat hukuman seumur hidup: Pasal 338 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana (pembunuhan dengan tujuan dan perencanaan yang disengaja) yang mengakibatkan kematian korban. Pasal 340 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan dalam keadaan terencana dan dengan maksud mempersiapkan atau melaksanakan kejahatan terhadap keamanan negara. Pasal 121 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman seumur hidup bagi pelaku pengkhianatan terhadap negara atau memberikan bantuan kepada musuh negara dalam peperangan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Pasal 134 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman seumur hidup bagi pelaku terorisme yang mengakibatkan kematian atau luka berat terhadap orang lain. Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP Baru Terdapat ketentuan tambahan terkait pidana seumur hidup di KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang. Pasal 69 KUHP baru mengatur narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun. Perubahan pidana tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Tujuan penjara seumur hidup Rifanly Potabuga dalam Pidana Penjara Menurut KUHP (2012) menuliskan, ketentuan jangka waktu pidana penjara sampai meninggalnya terpidana, sejalan dengan sifat indeterminate atau ketidakpastian. Saat dijatuhi pidana seumur hidup, terpidana tidak tahu pasti kapan akan menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini sejalan dengan perbedaan tujuan penjara seumur hidup dengan penjara selama waktu tertentu. Pidana penjara seumur hidup bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Sementara tujuan pidana penjara selama waktu tertentu, guna membina dan merehabilitasi terpidana agar dapat kembali kepada masyarakat. Selain itu, penjara seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada terpidana dengan kasus berat. Untuk itu, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu menjadi alternatif atau pengganti dari pidana mati. Kendati demikian, terpidana yang mendapat vonis penjara seumur hidup bisa mengajukan grasi kepada presiden. Grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. Menurut Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu putusan yang dapat dimohonkan grasi, selain pidana mati dan pidana penjara paling rendah selama dua tahun. MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Pengadilan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Hal ini disampaikan Sobandi Kepala Biro Hukum dan Humas MA kepada wartawan di kantor MA, Jakarta, Selasa (8/8). Kata Sobandi, hakim menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo. “Putusan Kasasi tersebut dibacakan oleh Suhadi Hakim Agung dan empat anggotanya, masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana,” jelasnya. Menurut Sobandi, amar putusan kasasi, menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Namun dalam putusan Kasasi tersebut, terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) oleh dua dari lima hakim. “Dua hakim tersebut masing-masing Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim,” kata Sobandi. Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri. “Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup,” terangnya. Keringanan hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain. Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Ricky Rizal Wibowo bekas ajudan Ferdy Sambo, mendapat keringanan hukuman, dari 13 tahun menjadi 8 tahun.Sementara, Kuat Ma’ruf bekas sopir rumah tangga Ferdy sambo, mendapat keringanan dari 15 tahun menjadi 10 tahun. (Wan)