BPK Temukan Masalah Pendapatan PT PLN, Erick Thohir Bakal Lapor Kejagung

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Desember 2023 15:06 WIB
Erick Thohir saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (4/12) (Foto: Dok MI)
Erick Thohir saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (4/12) (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan masalah pendapatan, biaya, dan investasi pada 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaannya kini masuk radar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Menteri BUMN Erick Thohir segan melaporkan kepada Kejagung jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Bagi Eto sapaannya, temuan BPK sebenarnya lumrah saja. Pasalnya kata Ketum PSSI ini, tidak selamanya merupakan temuan yang melanggar hukum seperti korupsi.

"Itu temuan yang lumrah dan saya rasa itu catatan pembukuan yang memang harus diperbaiki. Tetapi kalau ada korupsinya ya kita yang bawa langsung ke kejaksaan," ujar Eto di Graha Pertamina, Rabu (13/12).

|Baca Juga: Erick Thohir: Saya Tidak Akan Berhenti Berantas Korupsi di BUMN|

Seluruh BUMN, tambah Eto, menerapkan transparansi dan good corporate governance (GCG), sehingga sudah seharusnya hasil audit BPK ditindaklanjuti. "Terus apa? Menutup diri? Enggak lah. Kita ini kan transparan dan good corporate governance-nya ada. Dan kalau dilihat, BPK itu baca tindak lanjutnya. Bukan semuanya kasus hukum loh, ini kadang diputarbalikkan ini jadi kasus hukum," beber dia.

Diwartakan, bahwa BPK mengungkapkan salah satu hasil temuan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 pada 11 BUMN, yakni menyebabkan potensi hilangnya pendapatan PT PLN (Persero).

Ketua BPK RI, Isma Yatun, mengatakan masalah signifikan yang ditemukan BPK antara lain tarif layanan khusus sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM kepada pelanggan premium belum sepenuhnya diterapkan oleh PT PLN (Persero).

|Baca Juga: Dapen BUMN Dirampok Oknum-oknum Biadab, Kejagung Persilakan Erick Thohir Melapor|

“Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam IHPS I tahun 2023 di antaranya, atas pendapatan biaya dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan,” kata Isma saat rapat paripurna DPR ke 10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12).

Isma menyebut pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan yang memadai. Selain itu, tarif layanan khusus yang belum diterapkan bagi pelanggan premium berpotensi menyebabkan PLN kehilangan pendapatan.

“Tarif yang dikenakan saat ini menggunakan tarif reguler ditambah nilai layanan premium yang mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp 5,69 triliun pada uji petik tahun 2021,” jelas Isma.