Optimalisasi Aset Daerah, Strategi Disperindag Maluku Utara dan Tantangan Verifikasi Aset

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juli 2024 02:34 WIB
Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab (Foto: MI/RD)
Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun ini memprioritaskan penyelesaian masalah aset. Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab, menegaskan perlunya tindakan cepat dari Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam menangani permasalahan aset milik Disperindag. Hal ini disampaikan pada Sabtu (13/7/2024).

Yudhitya menyoroti berbagai permasalahan terkait aset Barang Milik Daerah (BMD) yang memerlukan langkah-langkah taktis serta strategis untuk pengelolaan yang lebih efektif dan efisien. “Aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai triliunan rupiah, sehingga pengelolaan yang tepat sangat penting,” ujarnya.

Beberapa aset yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Disperindag, seperti Badan Meteorologi, harus dialihkan ke kabupaten/kota sesuai regulasi baru. Pengalihan aset ini, menurut Yudhitya, harus dilakukan dengan teliti untuk menghindari masalah di kemudian hari. 

“Ada beberapa aset yang perlu diidentifikasi ulang, seperti timbunan tanah yang ternyata dimasukkan sebagai aset padahal seharusnya hasil kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat,” jelasnya.

Masalah input data yang tidak akurat menjadi sorotan utama. Data yang tidak akurat dapat menyebabkan kesalahan dalam pengelolaan aset dan berdampak negatif pada keuangan daerah. Yudhitya berharap tim bidang aset dapat segera mengambil langkah cepat dan taktis untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

“Dengan rapat ini teman-teman di bidang aset bisa segera bertindak,” tegasnya.

Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah bangunan pasar yang dibangun oleh Disperindag Provinsi. Setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, beberapa kabupaten menyatakan kesiapan menerima hibah aset tersebut meskipun kondisinya sudah tidak layak. 

“Kita bersyukur ada pemerintah kabupaten yang siap menerima aset ini,”tambah Yudhitya.

Disperindag Malut telah melayangkan surat ke bidang aset untuk segera menurunkan tim verifikasi. Banyak aset yang tercatat namun sudah tidak layak pakai, seperti printer dengan masa pakai hanya satu tahun. 

“Verifikasi ini penting agar aset yang tidak layak pakai dapat dihapuskan dari daftar secara resmi. Saya berharap BPKAD segera menurunkan tim verifikasi untuk memeriksa barang-barang yang tidak layak pakai,” tegasnya.

Dalam menghadapi berbagai masalah aset ini, Disperindag Malut terus berupaya melakukan koordinasi intensif dengan BPKAD serta pemerintah kabupaten/kota. Yudhitya menekankan pentingnya kerjasama antarinstansi dalam menyelesaikan permasalahan aset. Ia mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi demi tercapainya pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.

Potensi kerugian akibat pengelolaan aset yang tidak tepat menjadi perhatian utama. Dengan nilai aset mencapai triliunan rupiah, kesalahan pengelolaan dapat menyebabkan kerugian signifikan bagi daerah. Langkah-langkah yang diambil oleh Disperindag dan BPKAD diharapkan dapat meminimalisir risiko dan memastikan aset daerah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Maluku Utara.

Yudhitya juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan aset daerah. Pelatihan dan pengembangan SDM sangat penting agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi. 

“Kami akan terus mendorong peningkatan kapasitas SDM di bidang pengelolaan aset agar permasalahan seperti ini tidak terulang,” tutupnya.

Dengan langkah-langkah yang direncanakan dan kerjasama yang baik antarinstansi, diharapkan permasalahan aset daerah di Maluku Utara dapat segera diselesaikan sehingga aset yang ada dapat dimanfaatkan optimal untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (RD)