Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor Dishub DKI Jakarta Ibarat "Lingkaran Setan"

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Juli 2023 13:21 WIB
Jakarta, MI - Uji kelayakan kendaraan laik jalan atau KIR yang dilakukan sejumlah Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bagaikan "lingkaran setan". Pasalnya, lokasi pengujian KIR di Jakarta yang tak hanya sepi kendaraan namun juga potensi pendapatan asli daerah (PAD) jauh dari harapan. [caption id="attachment_557425" align="aligncenter" width="300"] Lokasi UPPKB Cilincing yang sepi kendaraan setiap harinya. [Foto: Dok MI][/caption]Menurut Data Dirlantas Polda Metro Jaya tahun 2022, terdapat 748.395 unit truk dan 37.180 unit bus yang beroperasi di Jakarta. Sesuai aturan, semua unit kendaraan angkutan barang dan manusia itu wajib melakukan uji Kir 2 kali dalam setahun. Menurut Data yang diterima Monitor Indonesia dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta 2022, total realiasi retribusi Kir mobil barang, mobil bus dan kendaraan khusus hanya sebesar Rp 43.424.214.000 atau Rp 43,4 miliar. Sementara jumlah kendaraan yang harus Kir di DKI Jakarta yakni angkutan barang sebanyak 750.000 unit. Artinya yang melakukan uji Kir hanya 250.000 unit. Ada sekitar 500 ribu kendaraan angkutan barang yang tetap beroperasi di Jakarta atau Rp 87 miliar potensi kehilangan pendapatan dari KIR setiap tahun. Menguap, siapa pejabat penikmat? Aparat Dishub DKI Jakarta juga tetap membiarkan kendaraan yang tak uji kir tersebut beroperasi. Pihak ketiga yang para pengusaha truk menyebut namanya "koordinator" seperti CMC, PMC dan lainnya. Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan, apa yang terjadi di Dishub DKI Jakarta itu sudah berlangsung menahun. Uji Kir menjadi bancakan para oknum pejabat Dishub. "Oknum Aparat Penegak Hukum dan pungli merajalela di angkutan logistik Indonesia," ujar Djoko kepada Monitorindonesia.com, Senin (31/7). Djoko pun meminta pemerintah pusat segera memberantas pungli kepada pengusaha dan sopir truk oleh oknum aparat Dishub dan Aparat Penegak Hukum tersebut. "Andai pemerintah bisa berantas oknum APH dan pungli, pasti LPI Indonesia meningkat. Kondisi ini telah bagaikan lingkaran setan," tegas Djoko. Pungli aparat, kata Djoko,  dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang langsung dengan meminta biaya Kir yang jauh dari tarif yang ditetapkan pemerintah. "Pengakuan dari seluruh Korsatpel UPPKB atau Jembatan Timbang, pernah bahkan sering dikontak APH meminta agar sejumlah truk ODOL dibebaskan dari aturan larang ODOL ketika memasuki UPPKB (Unit Pelayanan Pengujuan Kendaraan Bermotor). Pungli di pengujian Kir itu ada langsung dan tidak langsung," tambah Djoko. Tim Monitor Indonesia pun mencoba menemui salah seorang pengusaha truk yang sudah lama beroperasi tanpa harus melakukan uji Kir. Pengusaha truk itu bernama Andi (64) yang memiliki puluhan armada truk yang rata-rata sudah diatas 5 tahun. Pengusaha asal Medan, Sumatera Utara itu tak mau ambil pusing soal Kir. Yang penting bagi dia, armadanya tetap bisa aman di jalan raya tanpa khawatir dengan petugas Dishub dan Polantas. Bagaimana caranya? Andi mengatakan, armadanya kalau di uji kir sudah pasti tidak lolos. Sebab, mayoritas truk-truk yang ada di Jakarta karoseri truknya tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Untuk mengantisipasi hal itu, ada pihak ketiga yang mengelola jasa khusus tanpa Kir bahkan pajak STNK mati pun, armada tetap bisa aman di Jalan Raya. "Nah, itu ada namanya CMC. Bisa dihubungi orangnya. CMC itu ibarat judi online Togel. Ada wujudnya tapi orangnya sulit ditemui," ungkap Andi. Andi pun menyarankan untuk mengecek truk-truk yang beroperasi di jalanan Ibukota yang di kaca depannnya terdapat stiker khusus bernama "CMC" dan logo lainnya. "Truk ber-kode CMC pasti lolos dari razia petugas Dishub atau Polantas. Bahkan, kalau petugas dishub atau Polantas me-razia truk-truk berkode CMC itu bisa bermasalah dia," ujar Andi. Namun, untuk mendapatkan stiker "CMC" pemilik truk harus mendaftar dan membayar iuran bulanan. Untuk truk engkel harus bayar Rp 200 ribu per bulan dan truk diatas 20 ton harus bayar Rp 500 ribu per bulan. "Lihat saja di jalan raya, hampir 99 persen truk tanah itu ber code CMC. Mereka tak perlu Kir, aman-aman saja di jalan raya. Kalau ada kecelakaan atau kejadian juga ada orang CMC yang menangani. Langsung beres," katanya. Bila dihitung pendapatan pihak ketiga tersebut sangat fanstatis. Bila 500.000 unit truk yang tidak melakukan uji kir di DKI Jakarta maka jumlah yang mereka raup minimal Rp 100 miliar per bulan. Setahun mencapai Rp 1,2 triliun. Bahkan, Kepala UP Kir ujung Menteng Jakarta Timur, Masdes, mengaku tidak tahu siapa pihak ketiga tersebut [Tim]