Pemprov Malut Koleksi Dua Kali Opini WDP Karena Tidak Penuhi 4 Syarat Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Mei 2024 21:44 WIB
Penandatanganan berita acara penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara oleh Ketua DPRD Malut Kuntu Daud yang disaksikan oleh unsur Pimpinan DPRD, Pj Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir, dan Kepala Perwakilan BPK RI Marius Sirumapea (Foto: Dok Humas DPRD Malut)
Penandatanganan berita acara penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara oleh Ketua DPRD Malut Kuntu Daud yang disaksikan oleh unsur Pimpinan DPRD, Pj Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir, dan Kepala Perwakilan BPK RI Marius Sirumapea (Foto: Dok Humas DPRD Malut)

Sofifi, MI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) diketahui sudah dua tahun ini, berturut-turut dapat Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP), yakni pada tahun 2022 dan tahun 2023. Padahal, sebelumnya pernah meraih sebanyak 5 kali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara Marius Sirumapea secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Malut Tahun Anggaran 2023 kepada Pj Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir dan DPRD Malut, melalui Rapat Paripurna Penyampaian LHP BPK, di Sofifi, Kamis (30/5/2024).

“Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan LKPD Unaudited kepada BPK pada 31 Maret 2024, BPK kemudian melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut,” ungkapnya, melalui press rilisnya secara tertulis yang diterima Monitorindonesia.com, Kamis (30/5/2024).

Selain itu, pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. Pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut, kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. 

Menurut dia, pemeriksaan atas LKPD Pemprov Malut Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan 4 (empat) hal, yaitu 1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), 2. Kecukupan pengungkapan, 3. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Saya mengharapkan DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” harap Marius.

Sementara, Pj Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir pada saat memberikan sambutannya dihadapan Anggota Dewan, mengatakan pihaknya harus memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan tindaklanjut atas temuan pemeriksaan. Karena, setiap rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI harus ditindaklanjuti dengan serius.

“Saya meminta kepada seluruh OPD untuk segera menyusun rencana aksi yang konkret dan realistis dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Lakukan evaluasi secara berkala dan laporkan perkembangannya kepada saya secara langsung. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk terus memperbaiki diri dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya. (RD)